Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias bersama Sekretaris Mahkamah Agung yang diwakili oleh Agus Dwi Wijayatmiko Kepala Bagian Administrasi Penghapusan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia menandatangani Naskah Perjanjian Hibah antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Pemerintah Kota Bukittinggi tentang Pemberian Hibah Barang Milik Negara yang berada pada Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang bertempat diruang rapat utama lantai III Balaikota Bukittinggi, Rabu, (17/7)
Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Walikota Irwandi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Zein Ahsan, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi Orba Susilawati, Kepala Badan Keuangan Bukittinggi Herriman, Kepala Badan Pertanahan Nasional Bukittinggi Yulizar Yakub dan Perwakilan dari KPKNL Bukittinggi serta undangan lainnya.
Kepala Bagian Administrasi Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Agus Dwi Wijayatmiko mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Bukittinggi, karena hari ini adalah momen yang ditunggu – tunggu setelah sekian lama dengan proses yang panjang baru pada saat ini dapat terealisasi.
“pertemuan hari ini adalah momen yang ditunggu – tunggu karena apa yang menjadi keinginan Mahkamah Agung dan Pemko Bukittinggi segera terwujud. Dimana Mahkamah Agung akan menghibahkan asetnya berupa 3 (tiga) bidang tanah yang terletak di dua kelurahan di Bukittinggi. Pembangun kantor Pengadilan Agama Bukittinggi merupakan untuk melengkapi kantor-kantor Pengadilan Agama yang ada di daerah, dan tentunya menjadikan kota Bukittinggi menjadikan kota yang representative karena telah lengkap jajaran Muspidanya, jajaran yang dari instansi vertikal yang tentunya mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih baik”, ujarnya
Sementara itu Walikota Ramlan Nurmatias juga mengucapkan terima kasih atas terlaksananya penandatanganan Naskah Hibah Barang Milik Negara dari Mahkamah Agung kepada Pemerintah Kota Bukittinggi.
“kami mengucapakan terima kasih, dimana hari ini Pemko Bukittinggi menerima 3 (tiga) bidang tanah yang telah bersertifikat yang berada di Kelurahan Kubu Gulai Bancah dan Kelurahan Campago Guguak Bulek. Dengan hibah ini telah bertambah aset pemko Bukittinggi, saat ini memang kita sedang membutuhkan hibah berupa tanah, karena keterbatasan lahan yang dimiliki Bukittinggi. kedepan tanah yang diibahkan ini akan digunakan untuk kebutuhan SKPD agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan”, pungkas Ramlan.
Tiga bidang tanah yang dimaksud adalah, tanah hak pakai nomor 8 tahun 1999 Kelurahan Kubu Gulai Bancah dengan luas 1.000 m2, tanah hak pakai nomor 9 tahun 2001 Kelurahan Campago Guguak Bulek dengan luas 681 m2 dan tanah hak pakai nomor 8 tahun 2001 Kelurahan Camapago Guguak Bulek dengan luas 494 m2. (Sy)