Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul menerima Kunjungan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI di Ruang Pertemuan Abu Bakar Ja’ar Balaikota Padang Aie Pacah, Selasa (2/7/2019).
Rombongan berjumlah 18 orang tersebut dipimpin oleh Anggota Panja Komisi II DPR RI Dwi Ria Latifa, turut hadir unsur Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Tin Zuraida, Kamaruddin dan Weki Handono.
Dwi Ria mengatakan, pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai dengan masalah ketidakjelasan birokrat dalam melayani, sulitnya masyarakat dalam mengakses pelayanan yang dibutuhkan, pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga dianggap berbelit-belit, adanya pungutan liar, serta ketidakjelasan birokrat dalam memberikan kepastian waktu pelayanan sehingga banyak masyarakat merasa waktu dan biaya yang digunakan dalam mengurus dokumen di berbagai instansi terbuang sia-sia.
“Berpijak pada berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pelayanan publik tersebut, Komisi II DPR RI memandang perlu untuk mendapatkan informasi, saran dan masukan dari berbagai daerah melalui Panja yang dibentuk oleh Komisi II DPR RI ini, yaitu Panja Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi. Hasil kerja Panja ini diharapkan akan mampu melahirkan berbagai rekomendasi yang dapat dijadikan sebagai bahan untuk membuat ataupun menyempurnakan regulasi yang ada terkait dengan reformasi birokrasi dan pelayanan publik”, jelas Dwi Ria menyampaikan maksud kedatangannya.
Perwakilan Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya yang juga hadir pada kesempatan itu secara khusus mengapresisasi Kota Padang atas berbagai progress dalam pelayanan publik.
Dadan juga mengatakan, salah satu pintu untuk memastikan pelayanan diterima oleh masyarakat adalah pintu pengaduan, karena itu salah satu mandat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik adalah pengelola pengaduan bukan lagi tugas tambahan, bukan lagi atribut pelayanan, tapi meruapakan bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi roh dari pelayanan publik.
“Sebab itu, Ombudsman ingin bersinergi dengan pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan korektif, bukan mencari-cari kesalahan pemerintah”, ujar Dadan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa menuturkan, Pemerintah Kota Padang dengan visi mewujudkan masyarakat Kota Padang yang madani berbasis pendidikan, perdagangan dan pariwisata unggul serta berdaya saing, serta dengan misi ke tujuh yaitu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima, tidak ada jalan lain untuk mencapainya melainkan dengan islah reformasi birokrasi melalui salah satu program unggulan yaitu melakukan efektivitas reformasi birokrasi budaya kerja aparatur dan pelayanan publik.
“Dari hasil evaluasi Kemenpan RB Tahun 2018, Indeks RB Pemko Padang adalah 68, 08 dengan kategori B. dari hasil tersebut masih banyak yang harus ditindaklanjuti dan dibenahi bersama oleh Pemko Padang. Semoga kolaborasi Pemko Padang dengan para stakeholder akan melahirkan sinergitas dan inovasi untuk menghadirkan Pemko Padang dengan birokrasi baik, bersih dan melayani”, tutur Wawako.
Ditambahkan Kabag Organisasi Setdako Padang Sandra Imelda, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, Pemko Padang telah melakukan berbagai inovasi diantaranya: Sistem Administrasi Perizinan Online (SAPORancak) oleh DPMPTSP Kota Padang yang terintegrasi dengan data kependudukan Disdukcapil Kota Padang, penggunaan tanda tangan elektronik pada Disdukcapil, serta berbagai inovasi di bidang kesehatan.
“Pada tahun 2018 inovasi Kelas Ibu Muda (Imud) dari Puskesmas Padang Pasir berhasil masuk TOP 40 Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik dari Kemenpan RB dan tahun ini inovasi Kelurahan Siaga Sehat Jiwa (Rasa Sejiwa) dari Puskesmas Nanggalo berhasil menembus TOP 90 penghargaan yang sama dan saat ini sedang dalam tahap penilaian TOP 45”, ujar Sandra di hadapan rombongan dan beberapa OPD terkait yang juga hadir pada kesempatan itu. (th)