Nasehat Sekjen MUI Pusat kepada Jemaah Mesjid Nurul Huda Payonibung

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH. Tengku Zulkarnaen untuk kedua kalinya dalam tahun 2019 ini menggelar Tablig Akbar di Kota Payakumbuh – Sumatera Barat, sama seperti waktu sebelumnya kegiatan tersebut juga digelar di Mesjid Nurul Huda Kelurahan Payonibung Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.

Tablig Akbar yang digelar Senin 15 Juli 2019 Ba’da Magrib itu diikuti ratusan Jemaah dari berbagai tempat di Sumatera Barat. Mengawali ceramah Ustad KH. Tengku Zulkarnaen, Ustadz Jel Fatullah terlebih dahulu memberikan ceramah singkatnya. Dalam Ceramah, Ustadz Jel mengajak umat Islam untuk memanfaatkan semua potensi yang ada pada diri manusia untuk bisa memasuki surga Allah.

” Mari kita gunakan semua potensi yang ada dalam diri kita untuk untuk kebaikan, sebab kunci surga ada pada semua titipan Allah yang ada pada kita, namun kita sering salah dalam mengelolanya.” sebutnya. 

Beberapa potensi yang bisa dimanfaatkan untuk kebaikan tersebut adalah, potensi ilmu, potensi harta, potensi kesehatan, potensi umur dan potensi jabatan.
Ia juga menambahkan, ada hal yang selama ini bisa menjadi amal saleh justru menjadi amal salah, untuk itu ia mengajak umat Islam untuk saling menasihati dan memperbaiki.

Sementara, KH. Tengku Zulkarnaen dalam Ceramahnya mengatakan bahwa Umat Islam harus menggunakan nikmat yang diberikan untuk bersyukur kepada Allah, jika tidak, tentu azab Allah amat pedih.

” Nikmat Allah jika dihitung tentu tidak akan bisa, untuk itu gunakanlah nikmat tersebut untuk bersyukur kepadanya (Allah.red) jika tidak, tentu azab Allah akan sangat pedih.” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa semua umat manusia harus tunduk kepada Allah dengan menuruti semua aturannya. Sementara terkait dalam berumah tangga, ia menyampaikan bahwa seorang suami wajib memberikan nafkah makan dan pakaian yang menutup aurat untuk istrinya.

” Seorang suami harus memberikan nafkah dan pakaian yang menutup aurat bagi istrinya.” ujarnya. 

"Agama islam membagi, bahwa ada 5 cara menginfaqkan harta, yaitu menginfaqkan harta secara wajib, anfaqo sunat, anfaqo mubah, anfaqo makruh dan anfaqo haram,"papar panjang ustadz.(ul)