Malaysia menyita lebih dari 1 miliar ringgit (Rp3,4 triliun) dari rekening bank milik perusahaan negara China Petroleum Pipeline Engineering Ltd (CPP).
Penyitaan dana itu terhadi hampir setahun setelah Malaysia menghentikan dua proyek jaringan pipa bernilai USD2,3 miliar. CPP merupakan kepala kontraktor dalam proyek tersebut.
“Pemerintah Malaysia bulan ini memerintahkan HSBC mentransfer dana yang disimpan di rekening perusahaan CPP ke Suria Strategic Energy Resources yang sepenuhnya dimiliki Kementerian Keuangan Malaysia,” ungkap laporan surat kabar asal Singapura, Straits Times.
Menurut pernyataan CPP, perusahaan itu kebingungan dengan transfer sepihak dana tersebut keluar dari rekeningnya tanpa pemberitahuan. CPP merupakan unit dari raksasa energi milik negara, China National Petroleum Corp.
Pejabat dari Kementerian Keuangan Malaysia dan kantor perusahaan jaringan pipa Malaysia tidak memberikan respon untuk komentar atas berita tersebut. HSBC menolak berkomentar dengan alasan rahasia klien. Pejabat di induk usaha CPP, China National Petroleum juga menolak berkomentar.
Pada 2016, CPP memenangkan kontrak dari pemerintahan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak untuk membangun jaringan pipa yang membentang sepanjang 600 km di pantai barat semenanjung Malaysia dan jaringan pipa gas 662 km di Sabah.
Namun kedua proyek itu dihentikan pada Juli lalu oleh PM Malaysia Mahathir Mohamad yang mengalahkan Najib dalam pemilu 2018. Mahathir berjanji negosiasi ulang atau membatalkan proyek asal China yang disetujui Najib tersebut.
China pada tahun ini sepakat kembali membangun proyek kereta bernilai miliaran dolar setelah memangkas hampir sepertiga dari total biayanya. Keputusan ini diambil setelah beberapa bulan perundingan yang memanaskan hubungan kedua negara.
Mahathir terus meninjau ulang berbagai proyek yang disetujui di era Najib. Pemerintah juga mengusut berbagai kasus korupsi yang dilakukan Najib dan keluarganya.
Pada 5 Juli lalu, otoritas Malaysia mendakwa anak tiri Najib yang juga salah satu produsen film "Wolf of Wall Street", Riza Aziz, dalam kasus pencucian uang. Riza dituduh menyalahgunakan dana USD248 juta terkait lembaga negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang didirikan Najib.
Riza merupakan co-founder perusahaan produksi Hollywood, Red Granite Pictures, yang membuat film nominasi Oscar itu. Dia didakwa dengan lima tuduhan pencucian uang.
Kejaksaan menuduh Riza menerima total USD248 juta dana dari 1MDB. Riza menegaskan dia tidak bersalah atas semua tuduhan itu. Setiap tuduhan memiliki ancaman pinalti keuangan hingga USD1,21 juta, maksimal hukuman penjara lima tahun, atau keduanya.
Pengadilan membebaskan Riza dengan jaminan satu juta ringgit dan meminta dia menyerahkan paspornya.
Najib saat ini menghadapi 42 dakwaan kriminal terkait kerugian yang dialami 1MDB dan lembaga negara lainnya. Dia menyatakan tak bersalah atas semua tuduhan itu.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) memperkirakan total USD4,5 miliar disalahgunakan oleh para pejabat tinggi di 1MDB dan mitra mereka pada periode 2009 dan 2014. 1MDB telah diselidiki oleh enam negara atas tuduhan pencucian uang dan korupsi.
Kejaksaan AS menyatakan Red Granite mendanai tiga film menggunakan dana yang diduga dicuri dari 1MDB. Red Granite telah membayar pemerintah AS sebesar USD60 juta pada September 2017 untuk menyelesaikan gugatan penyitaan sipil terkait hak "The Wolf of Wall Street". (Syarifudin)