Lembaga Swadaya Masyarakat Rambu darat (Radar) Aceh, mendesak Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, segera menunjuk Sekretaris daerah (Sekda) definitif, agar dapat meningkatkan kinerja dan kepentingan pemerintah Aceh kedepan.senin (15/7/2019)
Hal itu disampaikan Heri Safrijal yang juga menjabat Ketua LSM Radar Aceh
Menurut Heri, jabatan Sekda Aceh definitif, dinilai sudah sangat mendesak, terutama menjelang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020.
“KUA dan PPAS adalah, dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekda untuk disampaikan kepada kepala daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBA 2020,” ungkap Heri.
Selain itu, ia juga mengatakan, ada banyak kepentingan disana hingga sampai jabatan Sekda di defenitifkan. Tapi hingga menjelang masa pembahasan hal tersebut, jabatan itu masih kosong.
Kehadiran Sekda defenitif saat ini, menurutnya, dinilai menjadi sangat penting, agar keragu raguan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan di tingkat Provinsi. Plt Gubernur hanya mengusulkan tiga nama calon untuk ditetapkan sebagai Sekda defenitif, sedangkan yang menetapkan siapa Sekda definitif nantinya adalah Presiden. Dan itu sudah diatur dalam PP Nomor 58 tahun 2009, ” ujar Heri Safrijal.
“Terkait dengan siapa yang akan dilantik, itu tergantung kepada Plt Gubernur, karena sudah ada tiga nama untuk diajukan menjadi Sekda defenitif, Yaitu: M Jafar yang saat ini menjabat Asisten I, Taqwallah Asisten II dan Kamaruddin Andalah sebagai Asisten III. Dan ketiganya itu adalah putra terbaik Aceh tentunya,” pungkasnya.
Oleh Karena itu, ia berharap, Sekda definitif yang dipilih nantinya, merupakan orang yang mampu menjaga ritme pemerintahan Aceh. Apalagi tugas Sekda definitif itu sangat strategis dan penting.
Ia juga menyebutkan, Sekda merupakan ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang selalu akan berhubungan dengan Banggar (Badan Anggaran) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2020 yang waktunya kini sudah sangat dekat.
Selain itu sekda juga masuk dalam tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), yang bertugas menerbitkan surat keputusan (SK). “Saat ini, apabila ada pejabat eselon III maupun IV yang akan diganti karena meninggal dunia, sakit berkepanjangan atau pensiun, Plt Sekda tidak bisa menerbitkan SK itu, karena bukan wewenangnya. Kondisi ini bisa mengganggu kelancaran jalannya roda Pemerintahan Aceh,” tandasnya.
Ia juga menambahkan, Plt Sekda memiliki kewenangan terbatas, tentu tak sama dengan Sekda definitif yang memiliki keleluasaan dalam mengatur gerak langkah pemerintahan.
Oleh karena itu, LSM Radar Aceh mendesak Mendagri dan Sesneg, untuk mengajukan SK Sekda aceh Definitif ke Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan SK penunjukan Sekda Aceh yang baru agar secepatnya dilantik.
Berhubung masa jabatan Plt Sekda Aceh hanya untuk jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali atau tiga bulan lagi. Helvizar telah dperpanjang masa jabatannya selaku Plt Sekda Aceh yang akan berakhir masa jabatannya pada 29 Juli 2019.
“Bagi kita, ketiga calon yang sudah dipilih itu, semuanya putra terbaik Aceh. Silahkan Presiden bersama Plt Gubernur Aceh memilih salah satu yang tepat menjadi Sekda Aceh,” tutup Heri Safrijal (Dedi)