Lima Anggota Polres Aceh Timur Menjalani Sidang, Satu Anggota di PTDH

IMPIANNEWS.COM (ACEH TIMUR). 

Empat anggota Polres Aceh Timur, menjalani sidang disiplin dan satu anggota sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara in absensia, Jum’at (12/07/2019).

Sidang berlangsung di Aula Wira Satya Polres Aceh Timuri dipimpin oleh Wakapolres Kompol Warosidi, SH, M.H selaku Ketua Komisi, Kabag Ren Kompol Bukhari selaku Wakil Ketua Komisi dan Kabag Sumda Kompol Bukhari selaku Anggota Komisi.

Sementara itu bertindak selaku penunut adalah Iptu Zainir (Kasi Propam) dengan Anggota Pendamping Iptu Muhammad Jaya (Kasubbag Pers Bag Sumda) dan Briptu Fariz Akmil (Bintara Sipropam) selaku sekretaris.

Empat anggota Polres Aceh Timur yang menjalani sidang disiplin diantaranya; Aipda Afid Munandar (Bintara Satuan Sabhara Polres Aceh Timur), Brigadir Sukemi (Bintara Satuan Tahanan dan Barang Bukti), Brigadir Saiful Anwar (Jabatan Baru Bintara Polsek Peureulak Barat/Jabatan Lama Bintara Polsek Idi Tunong) dan Brigadir Erwin (Jabatan Baru Bintara Satuan Sabhara Polres Aceh Timur/Jabatan Lama Bintara Polsek Indra Makmu).

Hasil putusan terhadap empat personel yang telah mengikuti sidang tersebut yaitu penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama 6 (enam) bulan serta mutasi bersifat demosi bagi Brigadir Sukemi.

Selain sidang disiplin, dalam kesempatan yang sama juga berlangsung sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) in absensia (tidak hadir) yakni Brigadir Fadlan Muharram.

Dalam sidang tersebut, Brigadir Fadlan Muharram, Jabatan Lama Bintara Polsek Banda Alam/Jabatan Baru Bintara Polres Aceh Timur dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003. Sehingga sidang memutuskan rekomendasi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.

Wakapolres Aceh Timur, Kompol Warosidi, menyampaikan, “Sidang disiplin dan KKEP ini merupakan komitmen kami (Polres Aceh Timur) untuk selalu melakukan yang terbaik bagi anggota yang melanggar. Hal ini sejalan dengan kebijakan Kapolri yakni; melakukan reformasi polisi dengan pemberian reward dan punishment kepada anggota yang baik tulus dan berprestasi, sedangkan untuk yang melanggar diberikan sanksi keras.” Tegas Wakapolres.

Ditambahkanya, sidang disiplin dan KKEP ini demi mempertegas tupoksi anggota Polri dalam rangka pengabdian kepada masyarakat.

“Sebagai anggota Polri harus bersikap disiplin dan profesional dalam setiap tugas yang diembannya serta siap menerima segala resiko dalam kerjanya karena kita merupakan abdi masyarakat.” Ungkap Wakapolres Aceh Timur, Kompol Warosidi, S.H, M.H. (maulidin)