Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi dan Bagi-bagi Tas Guna Ulang Kepada Pengunjung Plaza Andalas |
Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH)H, melakukan Sosialisasi Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik serta Bagi-Bagi Tas Guna Ulang Kepada Pengunjung Plaza Andalas (PA).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Ir, H. Mairizon, M.Si, langsung pimpin bersama stafnya membagikan tas kepada pengunjung PA, Jumat (5 Juli 2019).
Kapala Dinas Lingkungan Hidup Mairizon sedang membagikan Tas Guna Ulang |
Mairizon katakan Kegiatan membagikan tas, ini merupakan bagian dari Sosialisasi Peraturan Walikota Padang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik.
"Berdasarkan isi Perwako ini, pembatasan penggunaan kantong plastik efektif berlakunya 31 Desember 2020 untuk ritel modern dan 31 Desember 2022 untuk pasar tradisional", ujar Mairizon.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mengharapkan dukungan penuh dari semua elemen masyarakat sgsehingga semakin peduli terhadap pengurangan sampah kantong plastik dan selalu membawa tas belanja dari rumah.
Kedepannya diharapkan tidak lagi memerlukan Kantong plastik sebagai wadah barang yang dibeli di Swalayan dan Pasar Tradisional.
Selanjutnya kegiatan ini akan dilakukan pada beberapa pusat perbelanjaan lainnya yang ada di kota Padang. Agar masyarakat Kota Padang semakin arif dan mengurangi sampah plastik dengan selalu menyediakan tas guna ulang setiap keluar rumah dan akan mau berbelanja.
(th).