Data Nasabah Bank Dibuka, Orang Tak Bisa Kabur dari Pajak

IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Pada 2017, pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang Perbankan kepada DPR. Tujuannya agar pihak pajak bisa membuka data nasabah perbankan untuk keperluan pajak.

 Untuk apa?

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan pembukaan data nasabah perbankan diperlukan untuk bisa melacak mereka yang tidak membayar pajaknya dengan benar. Lalu kedua, untuk keperluan pertukaran data nasabah bank, untuk keperluan pajak dengan negara lain.

Di 2018, Indonesia ikut serta dalam Automatic Exchange of Information atau pertukaran data untuk keperluan pajak, dengan negara anggota G20. Tujuannya untuk memberantas penghindaran pajak.

"UU Perbankan kita revisi 2017, saya sudah bicara dengan DPR. Sebelum automatic exchange of information di 2018," ucap Bambang, dalam diskusi dengan pemimpin media massa di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta.

Soal pembukaan data nasabah bank, Bambang mengatakan, sekarang banyak negara yang sudah membuka data nasabah banknya. Bahkan Swiss yang perbankannya terkenal aman, sudah mau membuka data nasabah perbankannya.

"Saya tidak mengerti kenapa kerahasiaan bank kita semakin tinggi. Karena bila tertutup, kita tidak bisa menukar data dengan negara lain. Seperti dengan Singapura. Kalau mau minta data dengan Singapura, kita juga harus beri data," jelas Bambang.