terpidana kasus sodomi di Jakarta Internasional School (JIS), Neil Bantleman bebas dari kurungan penjara. Yang bersangkutan dapat menghirup udara bebas setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.
Ketika dikonfirmasi, Kabag Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto membenarkan hal tersebut. Neil disebut bebas pada tanggal 21 Juni lalu.
"Sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang tanggal 21 Juni 2019," kata Ade kepada VIVAnews, Jumat, 12 Juli 2019.
Ade menjelaskan, Neil mendapatkan grasi dari Presiden dengan Kepres RI No. 13/G Tahun 2019 tanggal 19 Juni 2019. Grasi itu berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan. Sedangkan pidana denda Rp100.000.000 harus dibayar.
"Yang bersangkutan juga sudah membayar dendanya," kata Ade.
Setelah bebas, pihak Lapas lalu menyerahkan ke pihak Imigrasi dan langsung memulangkan Neil ke negara asalnya yaitu Kanda.
"Menurut keterangan Kabid Pembinaan Lapas Cipinang setelah bebas Neil diserahterimakan dengan pihak Imigrasi dan langsung dikembalikan ke negaranya," katanya.
Pada April 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Neil. Vonis itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2015. Baru menghirup udara bebas beberapa bulan, Neil kembali harus menghuni penjara. Sebab, pada Februari 2016, MA memutuskan Neil bersalah dan menghukum Neil untuk menghuni penjara 11 tahun lamanya. (EP)