Bulan Pengampunan Pajak, Bebas Denda Pajak dan Mutasi Kendaraan Bermotor Selama 4 Bulan Saja




IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

 Kebiasaan pemilik motor tidak membayar pajak motor karena lupa bukan tidak mau bayar pajak.

Tapi pas inget harus bayar pajak motor dan inget harus bayar denda malah males bayar pajak.

Begitu juga saat harus balik nama atau mutasi malas urus karana takut biaya jadi bengkak.

Buat yang malas dan takut bayar karena denda perhatikan kebijakan dari pemda mengenai pajak ini.

Pemda selalu memberikan kelonggaran dengan menghilangkan denda agar wajib pajak membayar pokok pajaknya saja.
Kelonggaran ini merupakan kebijakan pemda dengan waktu tertentu, sebab setiap tahun pemda selalu kasih bulan pengampunan.

Bulan pengampunan denda pajak dan mutasi balik nama kendaraan bermotor tiap-tiap daerah berbeda di bulan apa.
Bulan pengampunan pajak kendaraan bermotor biasanya selalu dihubungkan dengan kegiatan tertentu, misalnya hari ulang tahun propinsi.

Khusus di Jakarta bulan pengapunan denda pajak biasanya ada di semester dua, misalnya dari Juli sampai Oktober.
Biasanya karena di semester pertama target penerimaan pajak masih rendah.
Seperti halnya di provinsi Banten, untuk tahun ini bulan pengampunan diberikan beban biaya mutasi kendaraan dan bebas denda pajak dalam rangkaian bulan panutan pajak dan rangkaian HUT Banten ke-18.

Terlihat dari selebaran yang beredar terlihat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten membebaskan bea mutasi dan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli 2019.
Batasnya mulai 1 Juli 2019 sampai 31 Oktober 2019. Jadi, selama empat bulan.
Untuk tahun ini lebih panjang satu bulan, karena di povinsi Banten biasanya hanya tiga bulan.

Kebijakan ini pastinya agar meningkatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, termasuk mutasi plat kendaraannya dari daerah asal ke Banten.
Yang diberlakukan itu bebas denda PKB, penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan bebas BBNKB ke-2 alias bukan motor baru dari dealer.