Bagian Hukum, Menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemko Padang.

IMPIANNEWS.COM (PADANG). 

Pemerintah Kota Padang melalui Bagian Hukum terus mengupayakan terciptanya aparatur di setiap SKPD yang betul-betul memahami dalam penyiapan dan pembahasan produk hukum daerah dan produk hukum lainnya. Sebagaimana produk hukum yang dibuat oleh tiap SKPD itu harus selaras dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Menyikapi hal itu, Bagian Hukum Setda Kota Padang kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemko Padang. Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 orang pejabat/staf pada SKPD di lingkungan Pemko Padang yang memiliki tugas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pada masing-masing SKPD selama 16-18 Juli 2019 bertempat di Hotel Pangeran Beach.

Wali Kota Padang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik sewaktu membuka kegiatan menekankan melalui Bimtek yang digelar tiap tahun itu tercapainya sasaran yang diinginkan. Seperti meningkatnya pengetahuan, pemahaman dan keterampilan aparatur dalam penyusunan produk hukum yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh SKPD, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu juga diharapkan terminimalisirnya produk-produk hukum daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yang berimplikasi hukum.

"Atas nama Pemko Padang kita sangat menyambut baik Bimtek yang rutin digelar tiap tahun ini. Semoga akan semakin menambah pengetahuan dan keterampilan bagi ASN dalam penyusunan produk hukum daerah. Baik Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwako), Keputusan Wali 
Kota dan Keputusan Kepala SKPD selaku pengguna anggaran. Apalagi hal ini sejalan dengan perubahan regulasi yang begitu cepat menuntut pemahaman kita terutama pejabat/staf dalam pembuatan peraturan tersebut," paparnya.

Plt Kabag Hukum Setda Kota Padang Yopi Krilova menyebutkan, untuk terwujudnya produk hukum daerah yang baik akan dapat dicapai bila ditunjang oleh sumber daya aparatur yang memiliki kompetensi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan. 

"Dalam monitoring dan evaluasi yang dilakukan Bagian Hukum, masih ada ASN yang telah dilatih belum diberdayakan oleh SKPD di tempat yang bersangkutan bekerja. Hal ini menimbulkan produk hukum yang dibuat oleh 
SKPD belum memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan," sebutnya.

Kondisi tersebut kata Yopi, menggambarkan bahwa ketersediaan sumber daya aparatur yang mampu dan terampil dalam menyusun produk hukum daerah perlu diberdayakan. 

"Untuk itu, Bimtek ini memiliki arti penting dan strategis guna  menyamakan persepsi, meningkatkan kemampuan dan koordinasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan khususnya terkait produk hukum daerah. Semoga melalui kegiatan ini akan menciptakan pejabat/staf yang mampu menelaah dan menganalisa serta membentuk produk hukum daerah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta terpenuhinya norma yang hidup di tengah-tengah masyarakat. 

Pada masa yang akan datang kita sangat tidak berharap ada produk hukum daerah yang memicu timbulnya persoalan hukum di kemudian hari," imbuhnya. 

Adapun nara sumber dalam Bimtek ini diantaranya dari akademisi Fakultas Hukum Unand, unsur Biro Hukum Pemprov Sumbar, unsur Kanwil Hukum dan HAM Sumbar dan Bagian HUkum Setda Kota Padang.  (rilis/David)