PADANG, --- Pada Kamis, 18 Juli 2019 sekira pukul 12.20 wib, atau menjelang salat zuhur, sejumlah kru TVRI Sumatera Barat (Sumbar) diantaranya Maqri Nelvi Lubis (produser) dan Atvriandi (juru kamera), datang ke Mesjid Raya Sumbar untuk pengambilan gambar untuk liputan profil Antoni Tsaputra, Ph.D.
Antoni merupakan penyandang disabilitas berkursi roda yang baru saja mendapat gelar doktor dari UNSW, salah satu kampus di Australia.
Rencananya, kru TVRI akan mengambil beberapa adegan keberadaan Antoni di mesjid itu, seperti saat menunaikan salat.
Menurut Atvriandi, sebelum pengambilan gambar Maqri Nelvi Lubis sebagai produser telah berinisiatif meminta izin kepada kepala keamanan mesjid.
Namun menurut kepala pengamanan itu, pengambilan gambar di Mesjid Raya Sumbar harus memiliki surat izin. Karena selama ini tidak ada aturan tersebut, jurnalis TVRI tidak mampu menunjukkan surat yang dimaksud.
Namun mereka berupaya meminta izin langsung kepada pengurus mesjid, dan menerangkan maksud dan tujuan peliputan. Yulius Said, Pengurus mesjid yang dihubungi oleh jurnalis TVRI akhirnya memberi izin pengambilan gambar, dengan syarat kursi roda Doktor Antoni hanya sampai batas suci, atau menggunakan kursi roda milik mesjid. Namun kursi roda yang disebutkan tidak terlihat.
Menurut Atvriandi, Antoni keberatan dengan syarat itu, karena jenis kursi roda yang dibutuhkannya berbeda pula. Meski demikian, Antoni siap membersihkan roda kursi rodanya jika diizinkan masuk. Namun pihak keamanan tetap ngotot melarang.
Akibat tidak ada titik temu, akhirnya tim TVRI Sumbar membatalkan pengambilan gambar Antoni di dalam mesjid dan salat. Mereka kemudian menyiasati dengan pengambilan gambar Antoni di teras mesjid.
Namun saat akan pengambilan gambar, kembali datang seorang anggota keamanan yang meminta kru untuk menghentikan pengambilan gambar. Ia beralasan pengambilan gambar di teras tersebut akan menganggu aktivitas jamaah yang sedang salat di dalam mesjid.
Namun menurut Atvriandi, mereka sudah memastikan bahwa pengambilan gambar tidak akan menganggu aktivitas jamaah, karena mereka tidak meribut atau mengeluarkan suara yang menganggu.
Sempat terjadi perdebatan panjang, apalagi selama ini tidak pernah ada larangan untuk pengambilan gambar di Mesjid Raya Sumbar. Saat perdebatan, beberapa petugas keamanan lain juga datang ke lokasi.
Akibat adanya perdebatan dan larangan dan menghindari kejadian tak diinginkan, akhirnya kru liputan TVRI Sumbar meninggalkan lokasi.
Akibat adanya larangan tersebut, kru TVRI kehilangan momen untuk pengambilan gambar atau menganggu tugas jurnalistik yang mereka emban.
Berdasarkan kronologis diatas, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, menilai bahwa telah terjadi penghalangan kerja jurnalistik di Mesjid Raya Sumbar yang dilakukan oleh pengurus dan petugas keamanan, apalagi mesjid merupakan ruang publik yang bisa diakses oleh semua orang termasuk oleh jurnalis dan media.
Tindakan semacam itu tak sejalan dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi.
” Bahkan pelarangan liputan semacam ini bisa diancam pidana, seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00".
Selain itu pihak mesjid juga dinilai tidak berlaku adil kepada jurnalis TVRI Sumbar, karena sebelumnya tidak pernah ada larangan hal serupa, bahkan masyarakat umum pun bebas mengambil gambar atau swafoto di lokasi. Sebelumnya, sejumlah media di Sumatera Barat juga pernah memberitakan tentang seorang penyandang disabilitas berkursi roda, yang dilarang masuk Mesjid Raya Sumbar dengan alasan yang mirip.
Berdasarkan uraian diatas, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menilai ;
1. Pengurus dan pihak keamanan Mesjid Raya Sumbar telah menghalangi kerja jurnalistik yang sedang dilakukan sejumlah jurnalis TVRI Sumbar.
2. Pengurus dan pihak keamanan Mesjid Raya Sumbar telah berlaku diskriminatif terhadap jurnalis, karena selama ini peliputan ataupun pengambilan gambar di mesjid tersebut bebas dilakukan oleh semua kalangan.
3. Mendesak pengurus Mesjid Raya Sumbar untuk meminta maaf kepada TVRI Sumbar dan tidak lagi menghalangi kerja jurnalistik.
4. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai penanggungjawab Mesjid Raya Sumbar, untuk memberikan peringatan atau tindakan kepada pihak keamanan maupun pengurus Mesjid Raya Sumbar agar kejadian tidak terulang.
Padang, 19 Juli 2019
Bidang Advokasi AJI Padang, Aidil Ichlas (081947682952)
Ketua AJI Padang, Andri El Faruqi (085274744736)