Sengketa Pilpres Di (MK) KPU Minta KIP Pidie, Siapkan Alat Bukti.

IMPIANNEWS.COM  (Pidie).

Komisi pemilihan independen (KIP) kabupaten  pidie melaksanakan pembukaan kotak suara kegiatan  ini atas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  melalui surat dari KIP Aceh, nomor 877 /PY, 01_1-SD/03/KPU/ V/2019 tertanggal 26 Mei 2019, tentang pemberitahuan pembukaan kotak suara pemilu 2019. Pembukaan kotak suara ini dilakukan di Gedung Pertemuan Kota Sigli, Jumat (7/6/2019).

Komisioner KIP pidie divisi Hukum Samsul Bahri kepada awak media ini mengatakan pihak nya melaksanakan perintah KIP aceh  Tentang pengambilan dokumen rekaputilasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, dalam rangka persiapan persidangan di mahkamah konstitusi (MK) perkara perselisian hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019.
Pembukaan kotak suara tersebut disaksikan oleh Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Pidie , kepolisian polres pidie dan awak media ikut hadir pada pembukaan kotak suara tersebut.

Lanjut samsul ,dokumen yang di ambil di setiap kotak suara dalam 23 kecamatan:
1)formulir model DAA1
2)formulir model DA-KPU dan DA1
3)formulir model DA2 KPU
4)formulir model DA-TT+KPU
5)formulir model DA-DH+KPU
6)formulir model D,C6+KPU
Dan formulir ini nantinya dikembalikan dikotak suara  setelah di foto copy per exlempar dan dileges POS Indonesia.
 Lalu dokumen tersebut dikirim segera ke KIP Aceh "papar nya (nz)