Pelayanan administrasi nikah terintegrasi alias PASTI yang telah dilaunching kerjasama antara Kantor Kementerian Agama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman, Minggu (9/6) dilaksanakan di Kecamatan Rao.
Kepala KUA Kecamatan Rao Desfianto mengatakan, pernikahan adik kandung dari anggota legislatif Provinsi Sumatera Barat dari Pasaman yang dilangsungkan Minggu (9/6) di Simaroken Rao menjadi yang perdana diterapkannya PASTI.
Diterangkannya, dari program PASTI ini, kedua pengantin setelah akad nikah tidak hanya menerima sepasang buku nikah yang dikeluarkan KUA juga langsung menerima KTP suami istri berikut kartu keluarganya, serta kartu keluarga orang tua kedua pengantin dari Dinas Dukcapil Pasaman.
“Alhamdulillah, respon positif dari masyarakat Rao serta sangat mendukung dengan adanya layanan yang dinilai sangat baik ini”,tukas Desfianto.
Lanjutnya, dokumen-dokumen penting tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Dedi wandra yang hadir langsung di acara pernikahan bersama anggota DPRD Sumbar Sabar AS dan pejabat Dinas Dukcapil.
Dedi Wandra dikesempatan itu menjelaskan, PASTI yang dijadikannya sebagai proyek perubahan ini adalah salah satu layanan pernikahan yang diprogramkan buat masyarakat Pasaman dan ini baru satu-satunya ada di daerah Sumbar.
Menurut keterangan Dedi wandra, Kemenag Pasaman dan Dukcapil telah melakukan MoU dan mendapat dukungan penuh dari Bupati Pasaman.
Diakui Dedi, dari dua belas kecamatan di ranah Pasaman ini baru tiga kecamatan yang telah menerapkan PASTI ini yakni Lubuk Sikaping, Panti dan Rao. Tetapi kedepannya akan diterapkan diseluruh kecamatan.
Tanggapan positif juga dilontarkan Sabar AS yang dinilainya PASTi sebagai layanan terbaik dari Kemenag Pasaman yang bermanfaat bagi masyarakat dan perlu diterapkan diseluruh ranah Sumbar.(suf78)