Oknum Lurah Resmi Dijadikan Tersangka

IMPIANNEWS.COM (Depok).

Kasus pemalsuan surat tanah di wilayah jalan Serua Bulak Pondok Petir Rt 03 Rw 03 kecamatan Bojong Sari seluas 6.030 meter yang melibatkan oknum Lurah yang masih aktif menemui titik terang.

Kasus yang dilaporkan kuasa korban dengan nomor LP/2385/V/2018/PMJ/Dit Reskrimum Tanggal 01 Mei 2018 atas nama pelapor Jamalludin SH,MH dengan terlapor berinisial M (pihak yang menguasai tanah) dan UH (pejabat lurah aktif) yang terncam hukuman terkait pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP dengan acaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Saat menggelar jumpa pers di D Mall kuasa hukum korban Jamalludin SH,MH kepada awak media menyampaikan saya mendapat kuasa dari korban untuk menyelesaikan kasus tanah seluas 6.030 Meter yang saat ini statusnya sekarang menjadi status Quo. Jumat (31/05/2019)

“Alhamdulillah kasusnya sekarang menemui titik terang setelah kurang lebih 9 bulan berjalan, dan saat ini terlapor sudah di tetapkan menjadi tersangka oleh pihak Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.”ujar Jamalludin

Di tempat yang sama ahli waris selaku korban Abdul Kohar menyampaikan rasa sukur nya kepada pihak kepolisian PMJ

“Saya sekeluarga berterima kasih kepada pihak Polda Metro Jaya atas kinerjanya secara efektif dalam menangani kasus ini, harapan kami sekeluarga semoga tanah warisan ibu saya seluas 6.030 meter dapat kembali kepada kami selaku pemilik sah.” jelas Abdul (Rachman)