Depok,impiannews.com | Kasus sengketa tanah seluas 6.030 meter yang saat ini masih dalam proses di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mendapat tanggapan dari pihak terlapor.
Saat ditemuin di kediamannya di daerah Pondok Petir H Mugeni selaku terlapor menjelaskan kepada awak media bahwa penjelasan tentang status tersangka yang di sampaikan pengacara penggugat itu tidak benar adanya.
“Apa yang di sampaikan saudara Jamalludin selaku pengacara pelapor itu tidak benar adanya, pasalnya tidak ada surat ataupun pemberitahuan kepada kami dari pihak kepolisian terkait dengan status yang di sangka kan terhadap saya dan lurah UH.” jelas Mugeni
Lanjut, Terkait masalah tanah ini sudah berlangsung lama dulunya tanah ini berawal dari kakeknya Kohar di lanjutkan kakek saya terus ke bapak saya untuk pembelian ini terjadi sekitar tahun 1974 dan saya masih ada kwitansi jual beli nya, dari 1975 sampai 1996 Kohar menggugat perihal kepemilikan dan itu sudah di musyawarahkan di Kecamatan Sawangan tahun 1996 dan akhirnya dibuat surat pernyataan tidak akan menggugat tanah yang sudah di jual ke orang tua saya serta Kohar mengakui menerima uang sejumlah Rp 25.000.000,- dan mengakui obyek tanah tersebut.”jelas nya
Saya juga sempat di laporkan ke Polda oleh Kohar pada tahun 2010 dengan nomor laporan LP/1103/IV/2010/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 03 April 2010 akan tetapi pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan berdasarkan surat S.Tap/86/II/2014/Ditreskrimum tanggal 27 Februari 2014 dengan alasan tidak cukup bukti.” pungkas Mugeni.
Ditempat yang sama lurah UH yang beberapa waktu lalu di beritakan perihal status tersangka menegaskan apa yang disangkakan itu tidak benar
“Pertama dari leter C 426 berubah ke 257 tidak mungkin muncul 257 kalau tidak ada transaksi jual beli, surat keterangan Lurah yang lama menyatakan bahwa tanah itu tanah Amsar bin Mungkin yang di beli dari Djana Djanin dan saksi hidupnya masih ada, kemudian pembayaran untuk kerohiman keluarga sudah di berikan kwitansinya juga ada semua dan yang mengurus surat tersebut Camat Marjaya ke BPN.” jelasnya
Terkait apa yang di tuduhkan terhadap saya perihal pemalsuan surat dan itu sudah saya bantah dan saya verifikasi serta saya jelaskan semua di sertai bukti yang ada, mengenai status tersangka yang di lontarkan pengacara Kohar yaitu Jamalludin itu tidak benar dan saya merasa dirugikan dengan adanya steatmen tersebut dan kami akan mengikuti proses hukum yang masih berjalan sesuai prosedur.”pungkas UH. (Rachman)