Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Diantaranya adalah pengajuan dokumen revisi baru dimana petitium yang awalnya berjumlah tujuh menjadi 15.
Atas keputusan itu, pakar hukum tata negara itu menilai hakim MK mengambil kebijakan di luar aturan yang sudah ditetapkan Undang-undang maupun Peraturan MK.
“Seperti misalnya perbaikan permohonan itu 10 hari diterima, sidang diundur sampai Selasa, artinya perbaikan lebih dari satu hari,” kata Yusril usai mengikuti sidang di MK, Jumat (14/6).
Yusril melanjutkan, anggotanya Wayan Sudirta sudah memaparkan sejumlah Peraturan MK dan UU tentang hukum acara sengketa pemilu.
Ia menjelaskan menjelaskan, soal revisi itu sudah diatur, tetapi majelis hakim justru mengesampingkannya.
Kendati demikian, pihaknya tak mempermasalahkannya dan tetap akan menghormati keputusan mejalis hakim MK.
“Ya, kami hormati. Itulah keputusan majelis hakim,” singkatnya.
Sementara itu, Wayan mengaku mengerti suasana kebatinan majelis hakim dalam mengesampingkan Peraturan MK dalam mengabulkan revisi permohonan gugatan kubu Prabowo-Sandi.
Pihaknya menilai, para hakim merupakan negarawan yang punya kebijakan sendiri.
“Andaikata di peradilan umum kami pasti protes. Karena sudah jelas tidak ada kekosongan hukum. Peraturan MK ada dua yang mengatur tidak bolehnya ada perubahan,”
“Itu diatur dalam Pasal 475 UU pemilu, tapi kami harus juga mengatakan kebijakan hakim ini pasti berujung di putusan itu berdasarkan pasal itu,” jelas dia.
Sebelumnya, hakim MK menolak protes dan keberatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim hukum Jokowi-Ma’ruf atas dokumen perbaikan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi.
Menurut hakim konstitusi, hal tersebut tak usah dipermasalahkan dan lebih baik masing-masing pihak menyiapkan diri untuk menghadapi sidang lanjutan.
“Tidak perlu mempersoalkan ini. Lebih baik tatap ke depan,” kata hakim MK Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Menurutnya, agenda sidang ke depan bakal jauh lebih berat dan melelahkan.
“Ke depan akan menghadapi tahapan-tahapan sidang yang memeras energi, yaitu tahapan pembuktian,” jelasnya.
Suhartoyo menyebut dalil yang sudah dibacakan di dalam sidang, tetap menjadi rujukan pertimbangan hakim MK memutus sengketa PHPU Pilpres.
Termasuk dalil baru yang tertuang dalam dokumen perbiakan permohonan.
“Hal-hal pokok dalam permohonan itu sebenarnya yang disampaikan di persidangan. Itu yang menjadi rujukan permohonan sebenarnya,” ujar Suhartoyo