Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal ini sesuai dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Jokowi menandatangani Perpes 37 pada 12 Juni 2019. Dalam Perpres itu disebutkan, pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.
Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud, mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.
1. Berlaku setelah diteken Menkumham
l
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Perpres ini akan diberlakukan setelah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. Perpres akan diundangkan di Jakarta pada lima hari sesudahnya dan diteken langsung oleh Menteri Hukum dan HAM.
Dilansir dari website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, Perpres ini mengatur tentang kedudukan dan hak prajurit militer dalam penugasan di suatu organisasi.
2. Mengatur soal kedudukan dan tanggung jawab TNI
IDN Times/M.Idris
Disebutkan pula dalam Perpres ini, pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.
Pejabat fungsional TNI yang dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.
Ada dua jabatan fungsional TNI, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
3. Delapan syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat dalam jabatan fungsional
IDN Times/Prayugo Utomo
Perpres ini mengatur pula bahwa prajurit TNI yang diangkat dalam jabatan fungsional keahlian harus memenuhi delapan syarat.
Yang termasuk sebagai syarat adalah memiliki ijazah S1 atau setara, memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat setahun, telah ikut pendidikan pengembangan umum dan atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatan, nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam enam bulan terakhir, mengikuti lulus uji kompetensi, dan syarat lain ditetapkan Panglima TNI.