Jajaran Polda Sumbar - Polres Limapuluh Kota Tangkap Terduga Pelaku Makar


IMPIANNEWS.COM
Limapuluh Kota, --- Seorang dokter hewan berinisial SY (50 tahun) warga Padang Jopang, VII Koto Talago Guguak pada Senin dinihari 3 Juni 2019 sekitar pukul 02.30 Wib di kawasan Jalan Negara Tanjung Pati, Kecamatan Harau, ditangkap jajaran Polres Limapuluh Kota,  karena diduga melakukan perbuatan makar.

Penangkapan SY adalah berdasar pada Laporan Polisi Nomor : L/P / A / 57 / V / 2019 / SPKT – LPK tanggal 31 Mei 2019.

Sebelumnya di akun facebook bernama Drh Syahrizal terpajang tulisan “Republik Andalas Raya”. 

Dalam Foto Republik Andalas Raya itu juga tertulis kalimat yang berbunyi, “ Saya tdk ingin makar tp jika kalian pikir NKRI itu hy hitungan jumlah pemilih di pulau Jawa saya py hak utk bergerak paling terdepan utk mewujudkan ini n jgn kalian anggap ini hy meme meme main mainan saja#kamitelahsedang bergerak, tulis akun tersebut.

Selain itu juga tertulis beberapa kalimat yang merongrong dan menuding Pemerintah zolim, semena-mena, bernada hasutan serta bernada ujaran kebencian.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Haris Hadis didampingi Kasat Reskrim, AKP. Anton Luther dan Kasat Intelkam Polres Limapuluh Kota, AKP. Zukri Ilham memimpin langsung pengkapan dokter hewan itu. Penangkapan terhadap SY terbilang cukup rumit, karena pria tersebut kerap berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

Namun berkat ketabahan tim gabungan yang juga dibackup langsung Tim Polda Sumbar, akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut. Ia diamankan usai menghadiri sebuah acara di kawasan Tanjung Pati. Tanpa perlawanan, SY dengan mudah diamankan, ia selanjutnya dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan.

“ Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Limapuluh Kota, pria berbadan kurus itu langsung dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di bagian Subdit Cyber Kriminal Khusus Polda Sumbar,” ujar Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Haris Hadis melalui Kasat Reskrim, AKP. Anton Luther didampingi Kasat Intelkam, AKP. Zukri Ilham, Senin siang 3 Juni  2019.

Anton juga menyebutkan, SY yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu, dapat diduga melanggar tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki maksud penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pemilik akun Drh Syahrizal, memposting muatan penghinaan serta muatan untuk melakukan makar dengan maksud hendak memisahkan suatu daerah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.(tim)