Satpol PP Kota Padang, Mulai Menata Pedagang

Selain lapak Pedagang Kaki lima (PKL) yang ditertibkan, atap atau kanopi warung milik pedagang yang sengaja menjorok ke trotoar tersebut juga dilakukan pembongkaran oleh petugas.
IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, akhirnya mulai menata pedagang yang berada di sepanjang Jalan Kemayoran, Tunggul Hitam, Air Tawar Timur, Kecamatan  Padang Utara yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Koto Tangah. Kota Padang. Kamis (20/6/19).

Penataan yang dilakukan Petugas Penegak Perda Pemko Padang tersebut, bertujuan untuk mengembalikan  trotoar yang sudah dibangun Pemko padang tersebut bisa berfungsi kembali sebagaimana mestinya, bukan lagi digunakan oleh sekelompok orang untuk kepentingan perorangan atau pribadi.

"Sebelumnya trotoar sepanjang jalan ini sudah bagus, namun karena salah digunakan akhirnya trotoar kita mulai rusak, untuk mengembalikan fungsi trotoar semana mestinya, perlu kita lakukan ketegasan yang berdasarkan Perda 11 Tahun 2005," ucap Kasat Pol PP Al Amin.

Selain lapak Pedagang Kaki lima (PKL) yang ditertibkan, atap atau kanopi warung milik pedagang yang sengaja menjorok ke trotoar tersebut juga dilakukan pembongkaran oleh petugas.

"Penataan terhadap PKL kali ini, kita lakukan bersama dengan petugas gabungan TNI Polri, penertiban ini kita fokuskan kepada PKL yang melanggar serta sudah diberikan surat teguran dan surat perintah bongkar 1x24 jam, sepanjang Jalan Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah ini," imbuh Al Amin.

Lanjut Al Amin, sebelumnya, sebanyak 31 surat perintah bongkar sendiri telah dilayangkan petugas kepada PKL yang berada di kawasan tunggul hitam, namun sebagian dari PKL lah yang sudah melakukan pembongkaran sendiri, demi menegakkan aturan perundang-undang terpaksa petugas membantu dalam membongkarnya.

"Hari ini kita lakukan pembongkaran sebanyak 17 titik dan akan terus berlanjut esok hingga bersih," tambah Al Amin

Pembongkaran terhadap bangunan tersebut berdasarkan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sebelum petugas melakukan pembongkaran, petugas sendiri telah menyelesaikan administrasi, seperti memberikan surat teguran kepada pelanggar.

"Selain dari PKL, juga dilakukan penataan terhadap tenda atau kanopi yang sudah menjorok ke trotoar, berdasarkan Perda 11 tahun 2005 harus kita bongkar, sebelum melakukan pembongkaran kita telah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga lalu perintah bongkar, itu pun perintah bongkar nya telah kita lewatkan
1x24 jam," tambah Al Amin.

Al Amin berharap jangan ada lagi masyarakat yang memanfaatkan tortoar atau fasum untuk kepentingan pribadi.

"Seharusnya Fasum itu untuk kepentingan masyarakat umum bukan untuk kepentingan pribadi," harapannya.