Agen perubahan sangat penting dalam suatu organisasi untuk melaksanakan manajemen tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas guna mendukung implementasi reformasi birokrasi.
Dalam mengiplementasikan hal tersebut untuk tahun 2019 Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi telah melakukan berbagai tahapan dalam memilih agen perubahan untuk melakukan perubahan positif yang bisa berdampak pada pola pikir dan budaya kerja secara berkelanjutan.
Tim penilai pada pemilihan secara online Agen Perubahan di lingkungan kankemenag Kota Bukittinggi terdiri dari H. Abrar Munanda Kepala Kakan Kemenag sebagai penanggung jawab, H. Zulfikar Kasubbag Tata Usaha sebagai Ketua Tim ZI dan RB, H. Idrial Kasi PAIS sebagai Anggota, H. Syukri Pengawas sebagai Anggota dan Azril Perencana sebagai anggota. Adapun susunan Tim Pelaksana Penilai terdiri dari Hilalluddin Kasi Pendidikan Madrasah sebagai ketua Pelaksana pemilihan, Beni Aripandi JFU PAIS sebagai anggota, Nofrianti JFU Tata Usaha sebagai anggota dan Devi Efrianita JFU Tata Usaha sebagai anggota.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Abrar Munanda ketika di temui impiannews.com Senin, 17/06 menyampaikan bahwa proses pelaksanaan pemilihan agen perubahan dilingkungan Kankemenag Bukittinggi tersebut dilakukan oleh tim penilai dan tim pelaksana pemilihan yang telah di bentuk.
"Tim Pelaksana bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan agen perubahan mulai dari penjaringan dan pemilihan secara online sampai dengan penetapan dan pengukuhan agen perubahan. Tim Pelaksana terdiri dari pegawai atau pejabat pada masing-masing satuan kerja," tuturnya.
Selanjutnya Kakan Kemenag ini menyebutkan bahwa agen perubahan merupakan salah satu wujud untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang professional dengan karakteristik adaptif berintegritas, bersih dari prilaku korupsi, kolusi dan nepotisme yang mampu melayani public secara akuntabel dengan memegang teguh nilai-nilai dasar khususnya dan prilaku ASN Nya. “Nanti agen perubahan di Kankemenag Kota Bukittinggi akan memberikan panduan dalam merencanakan dan memantau serta mengevaluasi pelaksanaan pembangunan dan memberikan kemudahan bagi instansi dalam pelaksanaan pembangunan agen perubahan di lingkungannya. Agen Perubahan juga bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Kankemenag Bukittinggi tentang pentingnya perubahan menuju kearah yang lebih baik, ia juga sebagai Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan. Diharapkan Agen Perubahan bisa menjadi pemberi solusi yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan diKankemenag Bukittinggi. Agen Perubahan juga berperan sebagai mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam penerapan Zona Integritas/ Reformasi Birokrasi menuju WBK dan WBBM dilingkungan Kankemenag Bukittinggi.,” jelasnya lagi.
Setelah semua tim bekerja dan melaksanakan pemilihan secara online, akhirnya terpilih Tri Adriani Djusair ( Kasi Penyelenggara Haji Dan Umrah), H. Tamrin (Kasi PD. Pontren) dan Mulkhairat (JFU PD. Pontren) terpilih sebagai role model dan agen perubahan selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi. (sy)