Berfoto bersama peserta diklat pengadaan barang / jasa pemerintah tahun 2019 di Hotel Mangkuto Payakumbuh, Selasa (25/6/2019).
|
Limapuluh Kota, --- Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi mengharapkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tujuannya, untuk mengantisipasi adanya kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah ini.
Hal itu ditegaskan Irfendi Arbi dalam arahannya ketika membuka secara resmi diklat dan ujian pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2019 bagi eselon III di lingkungan pemerintah kabupaten setempat, bertempat di Hotel Mangkuto Payakumbuh, Selasa (25/6/2019)
“Saya ingin setiap pejabat eselon III itu terus berupaya meningkatkan kemampuannya dalam mengelola pengadaan barang jasa pemerintah. Pemahaman tentang aturan Pengadaan Barang Jasa ini buat mengantisipasiadanya kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar Irfendi.
Menurut Irfendi, ASN di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota harus memiliki kompetensi dan pemahaman tata kelola pengadaan barang / jasa sebagaimana diamanatkan Perpres No 16 Tahun Tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah. Dengan begitu, Pemkab diharapkan dapat melaksanakan kewajibannya melayani masyarakat secara efektif dan efisien dengan tetap menekankan prinsip-prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan akuntabel.
“Saya menyambut baik pembekalan ini dengan harapan para ASN lebih memahami dan memiliki keahlian, keterampilan sebagai pengguna / kuasa pengguna barang / jasa atau panitia / pejabat pengadaan yang dapat melaksanakan tugas secara profesional dan sesuai aturan berlaku,” papar Irfendi sembari berharap diklat itu dijadikan momentum membangun komitmen bersama mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN.
Lebih lanjut Irfendi berharap agar ke depannya semakin banyak ASN di pemkab Limapuluh Kota yang memiliki kompetensi dibidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan begitu setiap pengadaan barang / jasa akan terlaksana sesuai tata nilai prinsip-prinsip pengadaan yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel serta menghindari multi tafsir dalam implementasi peraturan presiden nomor 16 tahun 2018.
“Dengan adanya bintek ini saya berharap ke depannya terpenuhinya kebutuhan pejabat pengadaan barang / jasa, seta terpenuhinya kebutuhan pejabat pembuat komitmen bagi eselon III yang selama ini dijabat rangkap oleh pengguna anggaran,” papar Irfendi.
Sebelumnya panitia acara yang juga Kepala BKPSDM Kabupaten Limapuluh Kota Aneta Budi Putra, AP, M.Si dalam laporannya menyebut, diklat itu bertujuan agar pengadaan barang/jasa di daerah ini terlaksana secara profesional.
“Penyelenggaraan pelatihan dan ujian sertifikasi ini bertujuan untuk menghasilkan semakin banyak aparatur pemerintah yang berkompeten dibidang pengadaan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan pejabat pengadaan barang/jasa,” jelas Aneta Budi.
Dikatakan Aneta Budi, kegiatan yang dilaksanakan bekerjasama dengan Andalas Institut Padang yang digelar mulai tanggal 25 s/d 28 Februari itu diikuti 40 peserta dari berbagai OPD.
Sementara itu pihak Andalas Institut Padang Oktafiandri dalam sambutannya menerangkan ASN yang melakukan kerjasama dengan swasta dalam pengadaan barang / jasa pemerintah harus terlatih dan memiliki sertifikat. Sebelum ini diklat yang sama juga sudah pernah dilaksanakan di Limapuluh Kota dengan tingkat kelulusan 55%.
”Pada diklat yang kita laksanakan sebelumnya tingkat kelulusan peserta sebesar 55%, angka ini jauh lebih tinggi dari angka kelulusan nasional yang baru 35%. Kita berharap dalam diklat dan ujian pengadaan barang / jasa kali ini tingkat kelulusannya lebih dari 55%,” harap Oktafiandri.
Ikut hadir dalam acara itu ketua TP-PKK Monalisa Irfendi Arbi dan sejumlah kepala OPD.(rel/ul)