i
Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal (Mayjen) TNI I Nyoman Cantiasa kembali mengeluarkan seruan bagi keluarga besar Korps Baret Merah. Apa isinya?
Hak politik merupakan bagian dari hak-hak yang dimiliki oleh warga negara, dimana asas kenegaraan menganut asas demokrasi. Namun dalam perjalanannya, berpolitikan di Indonesia, khususnya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 memuncul beragam konflik. Bahkan dinamika yang berkembang berbagai isu dan kejadian menyeret nama besar pasukan elite TNI Angkatan Darat (AD).
"Selaku Danjen Kopassus, saya mengimbau kepada warga Korps Baret Merah agar kita tetap menjaga persatuan dan kesatuan," tegasnya di sela acara Bakti Sosial (Baksos) Kopassus di Lapangan Letkol (Purn) Idjon Djanbi, Perumahan Purnawirawan Kopassus, Pelita 1, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Selasa (28/5/2019).
"Sebagai warga negara silakan berpolitik, pesta demokrasi, tapi sebagai Korps Baret Merah tetap jaga persatuan dan kesatuan serta nama besar satuan Kopassus ini," tegas mantan Kasdam XVII/Cenderawasih itu kepada INDOPOS.
Dalam pernyataan tertulis yang di-posting di website Kopassus, Selasa (21/5/2019), Cantiasa pernah mengingatkan Prajurit Kopassus untuk netral dan tidak ikut berpolitik.
Prajurit Baret Merah untuk berpegang teguh pada standar profesionalisme yang tinggi dalam menghadapi polemik pemilu.
"Sebagai prajurit TNI yang profesional, setiap prajurit Kopassus wajib memegang teguh rantai komando dalam setiap ucapan, sikap, dan tindakan.
Apa yang dilakukan maupun tidak dilakukan oleh Kopassus harus berdasarkan perintah tegak lurus yang disampaikan melalui garis komando," ujar mantan Komandan Sat 81 Kopassus itu.
Perlu diketahui, sejumlah mantan perwira tinggi Kopassus terjun ke politik dengan mendukung dua kubu, baik Pasangan Calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Mantan-mantan jenderal berkualifikasi komando yang mendukung Jokowi antara lain Ryamizard Ryacudu, Agum Gumelar, Luhut Binsar Panjaitan, Wiranto, Hendropriyono, Subagyo H.S., Muchdi P.R., Lodewijk F. Paulus, Hinsa Siburian, dan sebagainya.
Kemudian dari Prabowo, yang juga mantan Danjen Kopassus di antaranya Djoko Santoso, Gatot Nurmantyo, Agus Sutomo, Soenarko, Yunus Yosfiah, dan sebagainya.
Soenarko saat ini tengah menghadapi proses hukum lantaran diduga menyelundupkan senjata yang disinyalir akan digunakan dalam aksi teror di Kantor KPU pada 22 Mei lalu.
Sementara itu, kubu Prabowo juga masih mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan hasil penghitungan dan perolehan suara Pilpres 2019 tingkat nasional.
Rekapitulasi itu meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Sesuai jadwal, hakim MK akan mengeluarkan putusan pada 28 Juni mendatang. (aro)
Sumber indopos