Senator DPD RI H. Fachrul Razi, MIP yang juga pimpinan Komite I DPD RI kembali menggagas agar DPD RI merevisi UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) karena dianggap sebagai biang kerok munculnya berbagai persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama ini.
Sebagai Pimpinan Komite I DPD RI, Komite I mengundang dan menggelar Rapat dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Rapat tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan draft DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru.
Menurut Senator Fachrul Razi, beberapa tahun belakangan ini, munculnya fenomena dan dinamika yang terjadi di lembaga pemasyarakatan telah menjadi sorotan publik. "Usia UU ini sudah 24 tahun, berbagai persoalan di Lapas sangat memprihatinkan, bahkan di daerah muncul pembakaran Lapas hingga pembinaan di Lapas yang tidak sesuai dengan era kekinian saat ini,” tegas Fachrul Razi.
Dirinya menilai masih ada kriminalisasi antar narapidana di lembaga pemasyarakatan; narapidana melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan)/lembaga pemasyarakatan; masih terjadinya pengendalian bisnis narkotika dan transaksi narkotika dari dan di dalam penjara, bahkan ada yang melibatkan aparat lembaga pemasyarakatan; dan adanya perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu (mis. ruangan berfasilitas, dapat keluar-masuk rumah tahanan dengan leluasa).
“Bahkan yang disayangkan, jaminan kepastian hukum bagi upaya perlindungan dan pemenuhan hak narapidana terutama pada kelompok rentan masih sangat rendah dan Pembinaan yang komprehensif agar setelah napi keluar dan menjadi bagian dari masyarakat agar tidak kembali berbuat kejahatan,” tegas Fachrul Razi.
Dalam rilis yang diterima media ini, Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi yang memimpin jalannya RDP mengungkapkan, ada enam poin kesimpulan dari pertemuan tersebut. “Berkaitan dengan pembenahan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, Komite I DPD RI berpandangan bahwa perlu dilakukannya pembenahan dan penguatan minimal di 3 aspek, yaitu regulasi yang mengaturnya, SDM Aparatur yang terkait, sarana-prasarana dan anggaran yang mendukung,” jelas Fachrul Razi.
Dirinya mengatakan bahwa Komite I DPD RI menggagas untuk dilakukannya penggantian terhadap UU No. 12 Tahun 1995 dengan didasarkan pada paradigma baru terhadap sistem pemidanaan, berkepastian hukum dan perlindungan hak-hak tahanan, anak, narapidana, dan klien pemasyarakatan baik laki-laki maupun perempuan.
“Berkaitan dengan pembenahan SDM Aparatur Petugas Pemasyarakatan, Komite I DPD RI mendorong untuk dilakukannya pembinaan dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas untuk menciptakan aparatur yang profesional, dan berintegritas. Berkaitan dengan peningkatan sarana-prasarana Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Komite I memberikan dukungan adanya peningkatan anggaran dan pembenahan sarana-prasarana yang dapat mendukung optimalisasi kinerja Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan,” jelasnya.
Dalam masa sidang kedepan, Komite I DPD RI akan mengagendakan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI. (FRZ/Red)