Hasbi mengatakan Pergub tak bisa menjadi dasar hukum diterbitkannya IMB di Pulau Reklamasi |
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membalas ucapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) yang jadi dasar hukum izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi.
Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta menilai yang terpenting saat ini adalah mencari solusi terbaik untuk warga DKI.
"Yang terpenting sekarang ini cari solusi terbaik untuk masyarakat Jakarta," ucap Ketua Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas, Rabu (19/6/2019) malam.
Hasbi mengatakan Pergub tak bisa menjadi dasar hukum diterbitkannya IMB di Pulau Reklamasi. Da menyatakan IMB bisa dikeluarkan jika ada Perda yang mengatur soal zonasi hingga kontribusi pengembang bagi DKI. "Izin IMB tidak bisa hanya berdasarkan Pergub harus dikeluarkan dulu pada Perda zonasinya karena payung hukumnya adalah Perda zonasi.
Pemda seharusnya mendapat kontribusi (dari pengembang)," katanya.
Pemprov DKI mengeluarkan IMB untuk bangunan yang berada di Pulau Reklamasi. Padahal, bangunan-bangunan tersebut sempat disegel oleh Pemprov akibat dinilai melanggar izin. Anies sudah menyegel Pulau D reklamasi pada Kamis (7/6/2018).
Sebanyak 932 bangunan disegel karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). "Republik ini harus berwibawa di mata semua. Jangan sampai republik ini kendur, longgar, dan justru takluk melihat pembangunan seperti ini dilakukan tanpa izin yang benar. Itu mengganggu kewibawaan negara," tutur Anies saat itu.
Setelah menyegel bangunan di pulau reklamasi, Anies kemudian mencabut izin 13 pulau reklamasi. Hal ini sesuai dengan janji kampanye Anies sebelum terpilih menjadi Gubernur DKI.
Kemudian, pada 2019, Pemprov DKI mengeluarkan IMB untuk bangunan di pulau itu.
Salah satu dasar hukum diterbitkannya IMB itu, kata Anies, adalah Pergub 206/2016 tentang PRK. "Begini, ada sekitar seribu unit rumah yang telah mereka bangun tanpa IMB dan dibangun pada periode 2015-2017, sebelum kami bertugas di DKI.
Jadi masalah yang kami temui dan harus diselesaikan terkait dengan beberapa fakta: 1) ada Pergub 206/2016 tentang PRK, 2) ada lahan kurang dari 5% yang telah dibuat bangunan rumah tinggal dengan berdasar pada Pergub tersebut dan 3) ada pelanggaran membangun tanpa IMB," ujar Anies.
"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," sambungnya dalam keterangan tertulis.
Anies pun mengaku ingin tahu alasan mengapa ada Pergub tersebut. Untuk diketahui, Pergub itu dibuat pada era kepemimpinan Ahok.
Terkait polemik keberadaan IMB yang didasarkan pada Pergub ini, Ahok juga telah angkat bicara. Dia menjelaskan maksudnya membuat Pergub tersebut pada 2016. "Aku udah malas komentarinya. Kalau pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB.
Aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," kata Ahok melalui pesan singkat, Rabu (19/6/2019).
Ahok mengatakan Pergub tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara diterapkan untuk warga yang sudah membeli rumah di pulau reklamasi.
Dia heran pergub yang diterbitkannya dijadikan dasar hukum oleh Anies untuk menerbitkan semua IMB bangunan di pulau reklamasi.
"Intinya, pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB dan khusus pulau reklamasi," sebut Ahok seperti dilansir detikcom. (RED)