HomeNasional

YARA Keberatan terhadap Pengalihan Penahanan Maimun

YARA Keberatan terhadap Pengalihan Penahanan Maimun
IMPIANNEWS.COM (Banda Aceh). 

 Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH yang juga sebagai Kuasa Hukum Korban kasus Penipuan calo PNS, keberatan dengan keputusan Majelis Hakim yang mengalihkan penahanan Maimun terdakwa kasus penipuan calo PNS menjadi tahanan luar.

 Ini sangat tidak mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban, dan juga Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.”, kami akan surati Pengadilan Negeri Pidie Jaya  untuk menyatakan keberatan, dengan keberadaan Maimun di luar korban merasa was-was dan tidak nyaman dan merasa khawatir atas keselamatan diri pribadinya karena antara korban dan Terdakwa Maimun masih tinggal dalam satu kawasan yang mudah di jangkau, dan kami juga akan menyampaikan ini kepada Pengadilan Tinggi Aceh dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, Banda Aceh, (30/5).

 Safar menyesalkan keputusan Pengadilan yang memberikan penahanan luar kepada Maimun, menurutnya Hakim harus memperhatikan rasa keadilan bagi korban, kemudian tentang alasan tidak akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan tidak akan mengulangi tindak pidananya, alasan ini tidak sejalan dengan tindakan Maimun dalam dugaan kasus yang sedang di sidangkan, dimana korbannya lebih dari satu orang, dan bisa jadi modus ini akan di jalankan lagi dengan mencari korban lainnya nanti karena Terdakwa dapat melakukan aktivitas dengan leluasa di luar tahanan.

“Oleh karena beberapa alasan seperti rasa keadilan bagi korban, tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, kami minta kepada Pengadilan Negeri Pidie Jaya untuk membatalkan pengalihan tahanannya dan kembali menempatkan Maimun ke dalam Rumah Tahanan Negara, karena korban merasa khawatir dengan keselamatan diri pribadi karena telah melaporkan Maimun dan diproses secara hukum hingga di tangkap dan di tahan, kemudian juga di khawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana kepada orang lain nantinya” tutupnya Ketua Yara  Safaruddin. (nz)
Kebijakan Menkeu Sri Mulyani Ngawur
Harga Emas Bisa Rontok, Begini Tanda-tandanya
KASAL : KEMBALIKAN KEJAYAAN TNI AL DI LAUT
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,388,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,979,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,396,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: YARA Keberatan terhadap Pengalihan Penahanan Maimun
YARA Keberatan terhadap Pengalihan Penahanan Maimun
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEcaNAZW_-gVKeze9OfXtYfL56Xrrgi9Tj-ydnFEh669lyhvRiW9mjEHEdqyVU9cUtUh-zuoDHcpnXwWHaRTiIkV0UGZpc588HKVxsmuNxIG6anbWxIWt9lQPLefAAuhjlpapJq4TkUeLA/s640/IMG-20190531-WA0003.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEcaNAZW_-gVKeze9OfXtYfL56Xrrgi9Tj-ydnFEh669lyhvRiW9mjEHEdqyVU9cUtUh-zuoDHcpnXwWHaRTiIkV0UGZpc588HKVxsmuNxIG6anbWxIWt9lQPLefAAuhjlpapJq4TkUeLA/s72-c/IMG-20190531-WA0003.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2019/05/yara-keberatan-terhadap-pengalihan.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2019/05/yara-keberatan-terhadap-pengalihan.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content