Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, mengatakan, penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi serta pelayanan informasi harus dilakukan dengan baik |
Peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Padang dalam memberikan pelayanan infomasi masyarakat perlu untuk ditingkatkan. Sebagaimana yang telah diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, mengatakan, penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi serta pelayanan informasi harus dilakukan dengan baik dan terencana serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pelayanan informasi publik juga harus dilakukan dengan cepat, tepat dan akurat", ujar Wawako Hendri didampingi Kepala Dinas Kominfo Suardi pada pembukaan Work Shop PPID yang diikuti utusan SKPD Pemko Padang di Ruang Abu Bakar Jaar, Balai Kota Padang, Air Pacah, Selasa (14/5/2019).
Sementara itu, Suardi mengatakan, PPID yang berada di setiap SKPD harus memiliki data yang valid tentang program kerja di SKPDnya. Termasuk memberikan data dan informasi kepada masyarakat baik berdasarkan permintaan ataupun informasi yang disampaikan sesuai berdasarkan aturan yang ada.
"Diperlukan sinergi dan sinkronisasi diantara PPID di SKPD dengan Kominfo sebagai PPID Utama, agar peningkatan pelayanan informasi publik bisa terus ditingkatkan", tambah Suardi. (th)