Terkait Postingan Judul Link Berita Diakun Fb Epong Reza, Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara Seorang Wartawan

IMPIANNEWS.COM (Bireun-Aceh).

Sidang Lanjutan dengan Agenda Mendengar Tuntutan di Pengadilan Negeri Bireuen, Terkait Postingan Judul Linlk Berita di Akun Facebook Milik Epong Reza, yang merupakan salah satu Wartawan di Media Realitas. Com.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Bireuen, Muhammad Gempa Awaljon Putra SH. MH menuntut M. Reza Bin Mukhtar dua (2) Tahun Penjara dalam kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kamis (2 / 5/ 2019) siang.

Jaksa Menyatakan dalam tuntutan. Terdakwa M. Reza Bin Mukhtar. Alias Epong Reza terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan, atau membuat deksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Eloktronik yang memiliki muatan penghina dan pencemaran nama baik.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam surat dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebutnya.

Menyatakan barang bukti berupa 2 lembar kertas print out dari postingan akun Facebook bernama Epong Reza yang memuat status “Anggota DPRK Bireuen Suhaimi Minta Penegak Hukum Periksa Adik Bupati Dalam Kasus Minyak Subsidi” dan “Merasa Kebal Hukum Adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasanya tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Satu unit handphone merk Oppo dan satu unit sim card Telkomsel dengan Nomor 085261910700 dirampas untuk dimusnahkan. Serta menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,” bacanya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Zufida Hanum SH MH dengan hakim anggota Mukhtaruddin SH dan Mukhtar SH tersebut, sidang akan dilanjutkan Senin (6/5/2019) dengan agenda pleidoi (pembelaan) dari kuasa hukum M. Ari Syaputra SH. (Atjeh)