Foto by jawa pos |
Jakarta, --- Secara tegas Menteri Pemberdayaan Aparatir Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, pada Rabu (29/05/2019) di Jakarta, mengingatkan ASN khususnya pejabat untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik.
"Menghadapi tradisi mudik lebaran dan libur panjang mulai Sabtu (1/6/2019), Kami ingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjalani aturan yang ada, salah satunya adalah tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Karena hal ini tertuang dalam surat imbauan dari Komisi Pemberantasa Korusi (KPK),"tegasnya.
“Mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Syafruddi di kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
Menurut Menteri PANRB, terdapat beberapa pilihan agar tetap aman dan nyaman pulang ke kampung halaman, seperti sepeda motor yang dimasukan kedalam gerbong kereta, untuk kemudian digunakan pada saat tiba di kota tujuan. Selain itu, dapat menggunakan bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.
Hal lain yang dilarang untuk ASN adalah menerima bingkisan atau parsel lebaran. Menteri PANRB Syafruddin meminta agar segenap ASN tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun, sebab parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.
“Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima resiko masing-masing yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Syafruddin.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.(rel/ul)