Sri Hartati Beli Dua Rumah Mewah Hasil Korupsi Perangko Milik Kantor Pos Medan Senilai Miliaran. Kepala Cabang Kantor Pos Medan, Khairil Anwar Nasution (tengah) saat ditemui beberapa waktu lalu menunjukkan perangko edisi Asian Games.
Kepala Kejasksaan Negeri (Kajari) Medan menyebutkan terungkapnya kasus korupsi materai 6000 senilai Rp 2.094.000.000 di Kantor Pos Medan oleh Sri Hartati Susilawati (49) atas temuan internal.
Hal ini diungkapkan Kajari Medan Dwiharto kepada kepada Tribun, Minggu (5/5/2019) di Medan.
"Kalau tidak salah hasil temuan pengawas internal kita Kejari Medan. Nanti saja juga tambahan dari Kasi Pidsus biar jelas semuanya," tuturnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Sarjani Sianturi menjelaskan kasusnya seharusnya akan digelar perdana pada besok, Senin (6/5/2019).
Ia menyebutkan bahwa uang sebesar Rp 2 miliar lebih tersebut didapatkan terdakwa hanya dalam kurun waktu 2 tahun sejak November 2016 hingga Mei tahun 2018.
"Di mana perbuatan terdakwa Sri yaitu telah menjual ribuan meterai 6.000 langsung kepada masyarakat dan tidak melakukan penyetoran uang hasil penjualan kepada kasir secara penuh," ungkapnya.
Bahkan, sang koruptor ini memiliki dua rumah mewah di Jalan Matahari Blok 5 No. 83 Perumnas Helvetia Medan yang sesuai KTP dan satu lagi di Jalan Karya Wisata Komplek Dosen USU No 17, Kel. Gedung Johor, Kec. Medan Johor, Medan.
Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan aksinya bersama Manager Keuangan dan Benda Pos Materi (BPM) Kantor Pos Medan Marudut Nainggolan.
"Terdakwa Sri Hartati bersama-sama dengan Marudut Nainggolan (berkas terpisah) selaku Manager Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan pada bulan Nopember tahun 2016 sampai Mei tahun 2018 bertempat di Kantor PT. Pos Indonesia Kantor Pos Medan 2000 di Jalan Pos Nomor 1, Kesawan, Medan Barat," terangnya.
Jaksa menyebutkan terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Dengan pasal ini terdakwa dapat diancam pidana penjara dengan penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa cara terdakwa untuk menutupi perbuatan dan untuk mengelabui pengawasan dengan membuat ganti materai dengan kertas HVS.
"Terdakwa yang leluasa masuk ke ruangan penyimpanan benda Materai karena memiliki kunci yang diberikan Marudut.
Lalu Sri menggunakan kardus dan amplop bekas Meterai 6000 yang telah terjual kemudian mengisinya kembali dengan kertas HVS yang dieratkan kembali dengan rapi dimasukkan kembali ke dalam kardus Materai kemudian diikatkan dengan tali pengikat tanpa merusak segel," ungkapnya.
Kasus ini terungkap pada 17 Mei 2018 dimana saksi Ringgo Vallerie melakukan pemeriksaan persediaan Benda Pos dan Materai (BPM) di Kantor Pos Medan 20000.
"Saksi mem-print Laporan Bulanan persediaan Benda Materi yang ada di Web Sistem Informasi Manajemen Konsunyasi dan Filateli sehingga diketahui persedian Benda Materai sebanyak materai 3000 sebanyak 153.400 lembar dan Materai 6000 sebanyak 2.218.350 lembar," tuturnya Jaksa.
Kemudian, Manager Keuangan Benda Pos dan Materai (BPM) Kantor Pos Medan 20000, Yaverni Nelsy melakukan pengecekan fisik benda materai.
"Ternyata dari materai 3.000 sebanyak 153.400 lembar dan materai 6.000 sebanyak 1.869.350 lembar; jumlah fisik yang tersedia di dalam gudang, ada kekurangan sebanyak 349.000 keping .
Dan kejanggalan yang dilihat saksi bahwa kemasan kardus yang seharusnya berisi materai akan tetapi berisi kertas HVS dan sampul-sampul bekas.
Sehingga dari temuan tersebut, menghubungi Saksi Sri Hendartk selaku Kepala Regional I Sumatera Utara-Aceh," tutup JPU Sarjani.
Sedangkan, Mantan Kepala Cabang Kantor Pos Medan, Khairil Anwar Nasution menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi di masa kepemimpinannya.
"Iya benar itu setahun yang lalu, sekarang saya sejak Juli 2018 sudah tidak menjabat Kacab di sini lagi.
Iya benar kemarin itu kejadiannya Sri itu mengganti materai itu dengan kertas AVS.
Lalu dia jual sendiri enggak disetorkan," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa selama di kantor penampilan terdakwa Sri tidak terlalu mencolok yang menunjukkan dirinya sudah melakukan korupsi Rp 2 miliar.
"Ya selama ini biasa-biasa aja kita lihat, penampilannya enggak ada yang terlalu wah kali.
Biasa aja kalau pulang naik kereta honda terus juga mau sama kawan nebeng dan juga sering naik angkot gitu," ungkap Anwar.
Ia menyebutkan sangat menyesalkan kejadian korupsi tersebut bisa terjadi di Kantor Pos Cabang Medan saat kepemimpinannya.
"Yang jelas kita sangat menyesalkan kejadian tersebut, karena memang kejadian ini sangat langka.
Waktu pemeriksaan petugas kita tidak detail mengecek setiap segel perangko apakah sudah diganti atau belum," pungkasnya.