Sistem Informasi Hitung Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) terindikasi melakukan input/scan form C1 yang tidak sesuai dengan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Temuan tersebut terjadi di TPS 33 Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatra Utara.
Input form C1 yang dilakukan dalam Situng KPU berbeda hasilnya dengan fakta perolehan suara di TPS. Dalam input perolehan suara di Situng KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf meraih 174 suara, sementara pasangan Prabowo-Sandiaga meraih 147 suara.
Protes bermunculan, riak protes netizen di media sosial hadir, menuding KPU telah melakukan pemalsuan terhadap form C1 yang diinput melalui Situng.
Sebab fakta dari TPS, pasangan Jokowi-Ma'ruf hanya mendapat 74 suara, atau kelebihan 100 suara versi scan C1 yang diduga 'dipalsukan'.
Kejanggalan memang muncul dalam scan form C1 yang diinput di Situng KPU. Sebab, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf sebanyak 174 suara, ditambah 147 suara perolehan Prabowo-Sandiaga, tak sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di TPS sebanyak 221 pemilih.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Amplas, Azrai buka suara soal input form C1 yang mereka sebut karena kekeliruan itu.
Dalam klarifikasi melalui video yang diterima CNNIndonesia.com, terkonfirmasi Komisioner KPU Medan Rinaldi, Azrai mengakui bahwa ada kesalahan dalam pengiriman form C1 yang dikirim ke KPU untuk proses penghitungan suara secara nasional di Situng KPU.
"Terjadi kesalahan dalam input C1 hologram. Kalau memang ada kesalahan penginputan, itu kekeliruan petugas kita yang menginput data," kata Azrai dalam video klarifikasi yang didampingi panwaslu Medan Amplas, Rio dalam video berdurasi 95 detik tersebut.
Namun Azrai memastikan penghitungan C1 plano akan tetap menjadi rujukan dalam proses rekapitulasi suara di Kota Medan. "Ketika terjadi kesalahan di C1 hologram, kita kembali merujuk ke C1 plano," ujar dia.
"Demikian klarifikasi ini disampaikan, terima kasih," ujar dia mengakhiri video tersebut.
Sumber : riauefiktor