IMPIANNEWS.COM
Kabupaten Limapuluh Kota, --- Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Limapuluh Kota Yoriza Asra beserta jajaran menggelar Rapat Fasilitasi, Publikasi dan Dokumentasi Pemilu 2019 yang diikuti awak media bertempat di Thifa Rest, Pulutan Kec. Harau Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (28/05/2019) sore.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Alni selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Turut hadir Bupati diwakili Kabag Humas Pemkab Limapuluh Kota, Firmansyah.
Yoriza Asra dalam sambutan pembuka dan dilanjutkan penyampaian materi melalui infocus menerangkan bahwa semua tahapan pemilu di Kabupaten Limapuluh Kota.
"Tahapan Pemilu di Kabupaten Limapuluh Kota berlangsung lancar, ucapan terima kasih kami (Bawaslu) sampaikan kepada Pemkab Limapuluh Kota beserta jajaran hingga kenagarian, petugas keamanan awak media dan seluruh lini terkait. Tampa dukungan dan kerjasama mustahil pesta demokrasi ini berjalan seauai regulasinya,"sambut Yori sembari membuka kegiatan sore itu.
Diterangkan Yoriza Asra bahwa Bawaslu telah menjalankan tugas pokok pencegahan dan pengawasan, penindakan, penyelesaian sengketa melibatkan 1488 personil diluar Gakkumdu, diantaranya sebagai berikut :
1. Penertiban APK sebanyak 4482
2. Penertiban APK dimasa tenang sebanyak 23282
3. Melakukan aksi pengawasan kampanye sebanyak 1671 kali
4. Membunarkan 17 kampanye NON STP
5. Melakukan pengawasan logistik pemilu
6. Melakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Sementara, Arwantri yang menjabat divisi sosialisasi Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota selaku pemateri kedua paparkan perihal publikasi pemilu tahun 2019 sekaligus gambaran perolehan suara pemilu di 13 kecamatan yang ada di Kabupeten Limapuluh Kota.
Pemilu berjalan lancar dengan tingkat partisipatif warga antara 80 hingga 81 %. Sementara target Bawaslu hanya 79 persen. Semua adalah berkat konstribusi warga.
Secara garis besarnya kita telah mengikuti semua tahapan pemilu. Mulai dari tahap persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara dan pengumuman hasil pungutan suara. Semuanya berjalan sukses di Kabupaten Limapuluh Kota, meskipun ada pelanggaran yang dituntaskan. Termasuk PSU dan pelanggaran kode etik yang dikelola langsung KASN,"papar panjang Arwantri.
Sedangkan Alni sore itu memaparkan materi terkait tata kelola fasilitasi, publikasi dan dokumentasi pemilu 2019. Dirinya juga menyinggung bentuk pelanggaran pemilu tahun 2019.
"Selama pemilu tahun 2019 khususnya di provinsi Sumatera Barat terdapat 96 kasus dugaan tindak pidana pemilu untuk 17 daerah. Sebanyak 7 daerah kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu itu sudah inkracht. Berupa kasus penghinaan, kampanye di luar jadwal, kampanye di tempat terlarang, money politic, dan anggota Bamus yang ikut berkampanye,"terangnya.
"Dan dari penelusuran kode etik terdapat 17 temuan dan 2 laporan terkait pelanggaran kode etik oleh ASN, dan sudah ditangani KASN,"pungkas Alni.
Rapat fasilitasi, publikasi dan dokumentasi sore itu ditutup dengan buka puasa bersama.(ul)