Puluhan warga yang didominasi kaum ibu, warga Dusun Gelanggang Merak, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya melakukan aksi protes dengan menghentikan proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kontraktor asing dari Tiongkok.
Akibatnya, pembangunan PLTU 3-4 milik PLN ini terhenti total akibat ulah warga yang kesal dilokasi tersebut.
Terlihat hadir sejumlah petugas kepolisian dari Polres Nagan Raya guna melakukan pengamanan dalam aksi itu.
“Kami terpaksa melakukan aksi ini karena selama ini kami menilai pemerintah mengabaikan hak warga, upaya ganti rugi yang selama ini kami tuntut tidak pernah direalisasikan. Hanya janji saja,” kata Teuku Fakhruddin, salah satu warga yang ikut menjadi peserta dalam aksi protes itu, Selasa (14/5/2019).
Masyarakat saat ini berharap janji ganti rugi lahan terhadap 65 kepala keluarga di desa setempat dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Alasanya, saat ini mereka tidak tahan lagi menghirup debu tiap hari yang berasal dari penumpukan hasil tambang batu bara yang diolah oleh perusahaan milik PLN tersebut.
Warga saat ini selain berjanji akan terus bertahan di lokasi pintu masuk proyek, mereka juga berjanji siap dengan konsekuensi apa pun asalkan hak mereka untuk mendapatkan ganti rugi, segera dipenuhi oleh pemerintah.
Fakhruddin juga mengatakan, dirinya
mengaku proyek pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya selama itu tidak pernah disosialisasikan kepada warga sekitar sehingga menuai protes dari masyarakat setempat.
Sementara itu, Kepala Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Samsul Bahri kepada wartawan mengatakan, dirinya mengaku aksi yang dilakukan oleh puluhan warganya sebagai bentuk protes terhadap pemerintah dan pelaksana proyek, karena belum membayar ganti rugi lahan masyarakat hingga saat ini.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan kepada warga agar bersabar, akan tetapi warga akhirnya marah dan melakukan aksi demo dan memblokir jalan,” kata Saiful Bahri.
Ia berharap persoalan ini dapat segera diatasi oleh pemerintah dan pihak terkait, sehingga hak warga dapat terpenuhi dan proyek listrik nasional dapat berjalan lancar tanpa adanya protes dari masyarakat khususnya pemilik lahan. (Ns)