Pemko Padang Kucurkan Dana Rp600 Juta Untuk Psikotik

IMPIANNEWS.COM (Padang). 

- Pemerintah Kota (Pemko) Padang kurang lebih harus menghabiskan anggaran Rp600 juta untuk biaya perawatan dan pengobatan penderita psikotik (orang gila, red) terlantar atau menggelandang yang dikirimkan Pemko Padang ke RSJ. HB Saanin, Gadut.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang, Afriadi
dalam kegiatan diseminasi informasi bersama Diskominfo Kota Padang, Rabu (8/5).

"Penderita psikotik atau orang gila yang terlantar atau menggelandang ini dijangkau oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Padang, dan setelah itu akan di berikan kepada Dinsos untuk melakukan rekomendasi pengobatan kepada RS HB Saanin," katanya.

Biaya pengobatan, sebutnya, akan dibayarkan apabila menurut dokter dan psikolog sudah sembuh dan bisa dipulangkan.

"Biaya pengobatan dan pemulangannya ini semua dibayarkan oleh Dinsos. Karena, apabila sudah sembuh, pihak rumah sakit akan mengirimkan tagihan kepada pihak dinsos," ujarnya.

Pada tahun 2018 ini, Dinsos telah membayarkan biaya pengobatan untuk 71 orang yang sudah dianggap sembuh dan bisa dipulangkan. Psikotik yang dipulangkan ini bukan hanya yang ditangkap pada tahun 2018, namun juga dari tahun 2017.

Permasalahan yang di dapat, katanya, ketika psikotik sudah sembuh dan bisa mengingat dari mana asalnya, pihak keluarga banyak yang tidak mengakuinya. Namun, pihaknya akan memastikan bahwa psikotik yang sembuh tersebut memang berasal dari keluarga tersebut.

"Bahkan ada juga psikotik kiriman dari daerah lain, apabila sudah sembuh tentu kita akan berkoordinasi dengan pihak pemko atau pemkab asal psikotik tersebut," katanya.

Ia mengatakan, hal ini yang saat ini sedang dibicarakan oleh pihaknya dengan pihak provinsi terkait biaya pengobatan dari warga yang bukan dari Padang. Sebab, angka Rp600 juta tidak sedikit untuk satu tugas.

"Ketika mereka sembuh tentu mereka sudah ingat tempat tinggalnya. Ini yang sedang dibicarakan bagaimana ketika sudah sembuh kabupaten kota yang bersangkutan yang membayar atau pihak provinsi," ujarnya.(dv)