THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya pada saat menjelang Hari Raya Keagamaan, salah satunya Hari Raya Idul Fitri |
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah yang jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni 2019.
Sehubungan dengan agenda peluncuran posko tersebut, LBH Padang turut menghimbau buruh untuk aktif melakukan pemantauan dan melaporkan perusahaan yang melalaikan kewajibannnya dan/atau melanggar ketentuan pembayaran THR.
THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya pada saat menjelang Hari Raya Keagamaan, salah satunya Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja atau buruh yang beragama Islam.
THR ini sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya kepada pekerja atau buruh. Sementara yang dimaksud dengan pekerja atau buruh dalam hal ini ialah, setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Namun keberadaan aturan semata belum serta merta berimplikasi terhadap pemenuhan hak buruh terhadap THR Keagamaan. Oleh karenanya LBH Padang memandang perlu dibentuknya posko atau entitas yang khusus menerima dan menindaklanjuti pengaduan yang berkaitan dengan THR, agar tiap-tiap buruh atau pekerja dapat diupayakan agar benar-benar menerima hak normatif berupa THR sebagaimana mestinya.
Kepala Posko Pengaduan THR LBH Padang, Aulia Rizal, menyampaikan, “buruh atau pekerja dapat secara langsung datang mengadu ke Kantor LBH Padang di Jl Pekanbaru No 11A Asratek Ulak Karang, Padang. Atau bisa juga mengirimkan pengaduan melalui SMS atau pesan WhatsApp ke Posko Pengaduan THR melalui nomor 081363365931 dengan memuat rincian berupa: nama pengadu, nama perusahaan tempat bekerja, status hubungan kerja, dan lama bekerja.”
Aulia juga menambahkan bahwa, “tiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan THR yang diterima LBH Padang, akan dikaji dan ditindak lanjuti. Setiap buruh yang mengadukan berhak untuk mendapatkan informasi perkembangan terkait laporan atau pengaduannya.”
Dalam mengajukan laporan, pekerja atau buruh tidak perlu khawatir terhadap tekanan-tekanan dari perusahaan karena Posko Pengaduan THR, LBH Padang berkomitmen menjamin kerahasiaan data pengadu,” lanjut Aulia.
Penting dipahami bahwa THR tidak hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. Pekerja/buruh yang baru memiliki masa kerja satu bulan pun juga berhak mendapatkan THR oleh para Pengusaha baik yang berstatus sebagai Pekerja Tetap (PKWTT) maupun Pekerja Kontrak (PKWT). Adapun sejumlah ketentuan yang penting untuk diperhatikan oleh pekerja atau buruh antara lain:
1. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 (satu) bulan upah;
2. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan : masa kerja x 1 (satu) bulan upah / 12 (masa kerja dikali satu bulan upah dibagi dua belas);
3. Selanjutnya ketentuan waktu pemberian THR, pengusaha diwajibkan memberikan THR kepada Pekerja/Buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan dalam bentuk uang dengan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia. Apabila dalam 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan Pengusaha belum memberikan THR kepada Pekerja/Buruh, maka Pengusaha dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayarkan kepada Pekerja/Buruh.
Selanjutnya, LBH Padang meminta Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam rangka pengawasan termasuk menyiapkan respon cepat terhadap pengaduan THR. "Kami mendukung upaya Disnaker untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sama sekali, tidak membayarkan THR namun nilainya tidak sesuai dengan ketentuan, membayarkan namun mencicil dan bentuk pelanggaran lain yang mungkin dilakukan pengusaha." sambung Aulia.
LBH Padang juga mendorong buruh dan semua pihak yang memiliki perhatian terhadap hak-hak buruh untuk bersama-sama mendesak dan memonitorong penagakan sanksi oleh Dinas Tenaga Kerja. Sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR sudah diatur secara tegas pada permen tersebut, hal mana Pasal 10 dan Pasal 11 menyatakan perusahaan yang terlambat membayarkan THR dikenai denda 5% sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Penting dicatat, bahwa denda tersebut tidak sama sekali menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR. Sementara pengusaha yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administrasi.
Hormat Kami,
LBH Padang
Aulia Rizal, S.H.
Kepala Posko Pengaduan THR LBH Padang
(Kontak narahubung: 081363365931)