KEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT FITRAH


Oleh : Awaluddin                    Kahar.

Amil Zakat Baznas Padang

BULAN RAMDHAN 1440 H/2019 M akan berakhir. Jika tidak ada perubahan, 1 Syawal 1440 H diperkirakan  pada tanggal 5 atau 6 Juni 2019 M.

Ramdhan tahun ini pasti berakhir. Sebagai umat Islam yang paham hikmah dan makna kehadiran bulan suci penuh keampunan itu, tentu kita sudah bersunggu sunggu menjalankan ibadah. 

Di siang hari kita berpuasa dan di malam hari kita shalat isya, tarawih dan tadarus Alqur'an.

Nah, kesempurnaan ibadah Ramadhan ditandai dengan membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan Ramadhan menjelang idul fitri.

Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. 

Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci Ramadhan.

 Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya.

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Hukum Zakat Fitrah :

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu.

Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.

Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

Mari lengkapi ibadah Ramadhan anda dengan membayar Zakat Fitrah.***