Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan mekanisme baru penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) yang jauh lebih adil dalam bentuk penghargaan, maupun hukuman.
Mekanisme baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman setkab.go,id, Rabu (29/5/2019).
Berdasarkan beleid aturan tersebut, mekanisme baru ini memungkinkan para abdi negara mendapatkan penghargaan berupa tunjangan kinerja. Namun sebaliknya, hukuman yang bakal diterima PNS bisa berujung pada pemecatan.
Ketentuan tersebut didasarkan pada pemantauan kinerja berkala yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS. Abdi negara, pun wajib mengikuti pengukuran kinerja yang sudah ditentukan.
Adapun tolok ukur yang dijadikan penilaian salah satunya adalah perilaku kerja PNS itu sendiri, dengan bobot penilaian sebanyak 60%. Nilai tersebut nantinya dituangkan ke dalam dokumen penilaian kinerja PNS.
Jika PNS mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut, maka akan diberikan penghargaan berupa prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi instansinya.
Tak hanya itu, mereka juga dapat diangkat ke posisi jabatan yang lebih tinggi sampai dengan tunjangan kinerja.
Namun sebaliknya, jika PNS tidak memenuhi target kinerja penilaian, maka akan dikenakan sanksi berbentuk administrasi sampai dengan pemberhentian, seperti tertulis dalam pasal 55 aturan tersebut.
Adapun ketentuan penilaian kinerja PNS ini dilaksanakan 2 tahun setelah diundangkan. Sementara peraturan pelaksanaan aturan ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak PP ini diundangkan.
Jokowi dalam penjelasan peraturan ini menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk mewujudkan PNS yang profesional, kompeten dan objektif berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir.
Selain itu, aturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) 5/2014 dan demi memperbaiki manajemen pengelolaan abdi negara.
sumber : riaueditor.com