Tokoh 212 Eggi Sudjana mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Eggi mengaku telah mendapatkan surat dari polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2019.
"Semalam saya baru pulang dari Bandung. Mampir ke rumah ada surat semalam dari polisi saya jadi tersangka," ujar Eggi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (9/5).
Surat tersebut, kata Eggi, adalah panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/III/2019/Ditreskrimum. Eggi menyatakan dirinya diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
"Kasusnya dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar," ujar Eggi.
Eggi pun mengaku keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. Ia menuding polisi telah melakukan pengembangan sendiri atas laporan polisi terhadap dirinya yang dilayangkan pelapor yakni Suriyanto.
"Diduga polisi mengembangkan sendiri, dan atau mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkannya pasal yang merujuk pada perbuatan makar untuk mengulingkan pemerintahan yang sah," ujar Egi.
Eggi mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka padahal belum ada pemeriksaan termasuk dari saksi-saksi pihaknya.
Dalam foto surat yang ditunjukkan Eggi kepada CNNIndonesia.com ditulis penetapan status tersangka terhadap tokoh PA 212 itu dilakukan berdasarkan gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Di sana ditulis gelar perkara dilaksanakan dengan kecukupan alat bukti yakni enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
(ryn/kid)
(ryn/kid)