IMPIANNEWS.COM (Pidie).
Dua pria asal Kabupaten Pidie Jaya, diciduk Polisi karena membawa barang haram sabu-sabu yang telah diedarkan.
Dua Pria tersebut adalah, Yuliansyah Bin Baktiar (32) warga Gampong Mesjid Tuha, Meureudu dan Firman Akbar Bin Bukhari (33), warga Gampong Meunasah Balek, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
Mereka ditangkap di Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya,
Jum'at (24/5/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pidie, Iptu Yusra Apriliya kepada Wartawan, Sabtu (25/5/2019) membenarkan proses penangkapan tersebut.
Kasat Narkoba mengatakan, Kedua tersangka tersebut diciduk polisi saat transaksi sabu-sabu diwilayah hukumnya.
Menurut Kasat, sebelum mereka ditangkap, gerak-gerik mereka sudah lama diintai oleh Polisi.
"Mereka sudah kita tangkap saat transaksi sabu-sabu barang buktinya sudah kita sita semuanya," jelas Yusra.
Yusra menambahkan, penangkapan kedua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah tersangka karena sering menjual sabu-sabu dekat Rumah Ibadah.
Dari hasil penyedilikan, kata Yusra, Polisi berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu tersebut, Jum'at (24/5) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Diduga keduanya memang bekerja sebagai bandar narkoba usai di instrogasi Polisi, " papar Kasat
Selain mengamankan dua orang pelaku, Polisi juga menyita barang bukti 3 bungkus sabu-sabu seberat 0,32 gram dan 4 bungkus sabu-sabu seberat 7,97 gram dari masing-masing tangan tersangka untuk diamankan di Mapolres Pidie. (Nz)