DPRD Kota Payakumbuh Gelar 2 Sidang Paripurna

IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh, --- Penyampaian rekomendasi DPRD dipakai bersama antara Pemko Payakumbuh dan DPRD sebagai perwujudan satu dari tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pengawasan. Fungsi ini bermakna penting, baik bagi Pemko Payakumbuh maupun bagi DPRD.

“Bagi Pemko, fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme checks and balance untuk menjamin pelaksanaan aktivitas mencapai tujuan dan sasaran yang telah disepakati. Bagi DPRD, ini merupakan tugas mulia yang diamanatkan masyarakat,” ujar Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Payakumbuh Terhadap LKPJ Wali Kota Payakumbuh 2018, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, dipimpin Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Y.B. Dt. Parmato Alam, Kamis (23/05/2019).

“Tujuan Pengawasan,” ujar Wakil Wali Kota, “agar Pemerintahan Daerah berjalan sesuai rencana, kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan yang ditemukan, menumbuhkan motivasi perbaikan, dan meyakinkan kinerja Pemerintahan Daerah sedang dan telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Wakil Wali Kota berharap, terhadap rekomendasi yang disampaikan Juru Bicara Dewan, Djafiloes, fungsi pengawasan ini dapat diikuti dengan terjalinnya komunikasi timbal balik disertai keterbukaan antar pihak dalam penyelesaian segala permasalahan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan instruksikan Perangkat Daerah segera mempelajari secara seksama dan sungguh-sungguh materi Rekomendasi DPRD Kota Payakumbuh,” tegas Erwin.

Realisasi Anggaran 2018 Efektif dan Efisien
Dalam kesempatan sama, juga dilaksanakan Rapat Paripurna Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh Terhadap Empat Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Payakumbuh Sejahtera Bersama, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010 – 2030.

Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh mengindikasikan berjalan efektif dan efisien. Dari sisi Pendapatan telah dianggarkan Rp. 723.204.712.708, terealisasi sebesar Rp. 708.532.769.024, atau sebesar 97,97 %. Pencapaian Pendapatan Asli Daerah dari Rp. 103.244.423.500 yang dianggarkan, terealisasi sebesar Rp. 94.287.442.042, atau 91,32 %.

Dari sisi Belanja yang dianggarkan sebesar Rp. 794.830.171.158, terealisasi sebesar Rp. 716.396.747.761, atau sebesat 90,13 %. Belanja Tidak Langsung terealisasi sebesar 91,22 % dan Belanja Langsung terealisasi sebesar 89,30 %.

“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota payakumbuh tahu Anggaran 2018, merupakan realisasi keuangan secara real dari pelaksanaan APBD. Untuk audit Laporan Keuangan 2018, alhamdulillah, BPK Perwakilan Sumatera Barat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya secara berturut-turut,” urai Erwin.

Untuk tiga Ranperda lainnya yang diajukan Pemko Payakumbuh, dimaksudkan untuk menjawab tantangan dan kebutuhan daerah ke depannya. 

“Kami ucapkan terima kasih, semoga dengan semangat kemitraan dan kerjasama yang baik, amanah yang dipercayakan Allah SWT kepada kita bersama, serta beban kerja yang kita pikul akan dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” tutup Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz.(rel/ul)