Diduga Cabuli Dua Anak Kandung, Tukang Listrik di Pidie Ditangkap Polisi


IMPIANNEWS.COM  (Pidie)

Pria berinisial Yog U (57) warga Padang Tiji, ditangkap Reskrim Polres Pidie, Sabtu (11/5/2019) di rumahnya.

Penangkapan lelaki berprofesi sebagai tukang listrik setelah dilaporkan isterinya NP (47), atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya.

Adalah Mawar (18) dan Melati (15) bukan nama sebenarnya.

Perbuatan biadab itu dilakukan satu kali sejak anak perempuannya masih duduk di kelas tiga SD pada tahun 2011.

Namun, perbuatan itu justru terulang dilakukan sang ayah terhadap dua anak kandungnya di tahun 2019.

Tapi, perbuatan tersebut terbongkar saat kedua anak perempuannya gelisah dan sering menyendiri.

Berubahnya sikap dua anak gadisnya memantik kecurigaan sang ibu, untuk menanyakan kepada sang anak.

Baca: Toke Kopi Bener Meriah Berkelahi Dengan Pencuri, Perebutkan Bungkusan Uang Rp 387 Juta

"Kepada ibu kandungnya, seorang anak perempuan mengakui telah dicabuli ayah kandungnya," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi ST MT kepada Serambinews.com, Sabtu (11/5/2019).

Ia menjelaskan, pelaku mencabuli dua anaknya pada malam hari dan siang hari saat suasana sepi.

Kedua anak perempuannya tidak berani melapor karena diancam bunuh oleh ayahnya.

Kini, pelaku telah diamankan Reskrim Polres Pidie.

Perbuatan pelaku yang melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang diatur dalam pasal 81 ayat (1) dan (3) juntho pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)