Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais, menyebut buku bertulisan 'Jokowi People Power' yang ia bawa jadi salah satu bukti saat dia memenuhi pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana.
"Oh iya dong (jadi bukti), iya," kata Amien di sela-sela pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 24 Mei 2019.
Saat ditanya apalagi bukti yang dibawa selain buku itu, Amien menyebut tergantung pertanyaan yang akan dilemparkan penyidik. Dia tak merinci apa saja bukti yang dibawa.
Namun, menurutnya dia membawa banyak bukti. Sayangnya, dia mengaku tak bisa membeberkannya sekarang karena masih dalam rangka pemeriksaan.
"Oh ya macem-macem. Full amunisi ya tapi nanti jangan sekarang," kata dia lagi.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April.
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
simber : viva.co.id