Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu mengatakan, Polri telah melakukan pelanggaran. Yakni pelanggaran administrasi karena aparat Brimob menggunakan serban dan peci. |
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu mengatakan, Polri telah melakukan pelanggaran. Yakni pelanggaran administrasi karena aparat Brimob menggunakan serban dan peci.
"Indikasi maladministrasi sangat kuat, karena seragam kepolisian dalam menjalankan tugasnya sudah ditentukan dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2018," kata Ninik.
Aturan seragam kepolisian diatur Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, kata Ninik, tidak tercantum peci dan serban sebagai seragam resmi kepolisian.
"Pejabat publik, mestinya menggunakan seragam profesinya, tidak menggunakan pakaian yang mengarah pada simbol-simbol keagamaan," bebernya kepada CNNIndonesia, Sabtu (11/5/2019).
Loading...
Lebih lanjut, Ombudsman bakal memanggil Polri untuk diperiksa terkait pelanggaran administrasi tersebut. "Kita akan undang untuk didengar penjelasannya," ucapnya.
Sebelumnya, aparat Brimob yang diturunkan mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (10/5), menggunakan peci dan sorban putih. Aparat Brimob bahkan melantunkan selawat selama unjuk rasa.
Melihat penampilan polisi yang menjaga mereka berpakaian seperti itu, peserta unjuk rasa malah melempar cemooh.
"Pencitraan, pencitraan! Jangan pakai peci dan sorban kalau masih curang!" teriak sejumlah peserta aksi.
sumber : rakyatku.com