Aparatur Sipil! Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, ASN harus profesional, memahami nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan bersih dari praktik KKN.
Hal tersebut dikatakan Wali Kota Padang, Mahyeldi pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian Pemerintah Kota Padang Tahun 2019 di Hotel Axana Padang, Kamis (4/4/2019).
"Melalui rakor ini diharapkan terjalin hubungan kerja dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas, penyederhanaan prosedur pelayanan publik dan mempermudah proses pemberian layanan terhadap ASN, sehingga semua permasalahan kepegawaian yang dihadapi OPD dapat dikoordinasikan dengan BKPSDM Kota Padang, mulai dari pengadaan, pemberhentian, mutasi, pengembangan aparatur dan pembinaan disiplin dapat berjalan sesuai prosedur", tutur Mahyeldi.
Mahyeldi juga mengharapkan seluruh ASN Pemko Padang untuk dapat meningkatkan kompetensi dan melahirkan berbagai inovasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
" Tunjukkan bahwa bangsa ini besar dan memiliki peradaban. Salah satunya dengan menunjukkan kinerja ASN yang baik dan dapat dibanggakan. Untuk itu, saya menantang setiap OPD agar dapat melahirkan minimal dua inovasi setiap tahunnya. Orang-orang yang berinovasi adalah mereka yang bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab", imbuh Mahyeldi yang akan mengupayakan pemberian reward umroh kepada ASN level eselon IV ke bawah yang berkinerja baik.
"Keberhasilan Kota Padang adalah berkat kerjasama antar OPD, maka dari itu tidak lupa saya ingatkan untuk berkoordinasi. Wali Kota ini tidak ada apa-apanya tanpa dukungan bapak ibu sekalian. Kita berhasil karena teamwork. Jadilah superteam. Berkoordinasi dan bersinergi lah", pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Habibul Fuadi mengatakan, tujuan pelaksanaan Rakor Kepegawaian ini adalah untuk menyamakan persepsi pengelola kepegawaian di masing-masing OPD terkait peraturan - peraturan baru mengenai kepegawaian dan untuk meningkatkan fungsi layanan dan supporting terhadap permasalahan kepegawaian di lingkup Pemko Padang.
Peserta rakor berjumlah 104 orang yang merupakan Sekretaris dan Kasubag Umum/ Kasubag Kepegawaian dari masing-masing OPD di lingkungan Pemko Padang. Sedangkan narasumber didatangkan dari Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru, yaitu Kasi Mutasi Instansi Kabupaten/Kota, Iswahyudi. (th).