Salah satu hal penting yang harus diketahui wajib pilih saat akan memberikan hak suaranya dalam pemilu serentak 2019, pada tanggal 17 April mendatang adalah terdapatnya atau dibubuhinya surat suara dengan tanda tangan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Memang surat suara yang dicoblos harus ada tanda tangan Ketua KPPS jika tidak ditanda tangani masuk suara tidak sah," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Nurhaida Yetti dalam sosialisasi fasilitasi, publikasi dokumentasi pengawasan pemilu tahun 2019 di Kolivera Hotel Payakumbuh, Sabtu (06/04/2019)
Dihadapan sekitar 50 awak media Balai Wartawan Luak Limopuluah, Nurhaida Yetti yang didampingi Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Muhammad Khadafi membeberkan agar wajib pilih mengembalikan atau meminta ganti surat suara yang tidak ada tanda tangan KPPS dikolom yang tersedia. Nurhaida Yetti juga menerangkan tata cara mencoblos.
"Selain itu mencoblos di luar kotak atau gambar calon juga dianggap tidak sah," ujarnya.
Sedangkan tata caranya untuk mencoblos, mata pilih terlebih dahulu menunjukan surat undangan kepada petugas TPS tempat ia mencoblos.
Kemudian, mata pilih akan mendapatkan 5 lembar surat suara dan bisa langsung masuk ke TPS.
"Jika mata pilih sudah menyalurkan hak suaranya, maka tahapan selanjutnya ialah penghitungan suara," jelasnya.
Penghitungan kotak suara dimulai dari Capres dan Cawapres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.
Setelah semuanya direkap dan ditulis di Form C1, kemudian dilanjutkan dengan membuat salinan.
"Proses penghitungannya di hari yang sama, namun kalau tidak selesai bisa diperpanjang 12 jam setelanya," ujarnya. (ul)