Setiap PNS Mesti Memiliki Sikap Bela Nega

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat Dr. H. Jefrinal Arifin, SH, M. Si ketika membuka Pelatihan Dasar CPNS Golongan III angkatan 3 dan 4 serta Diklat Fungsional Penguatan  Kepala Sekolah 
IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Setiap CPNS wajib menjalani masa Prajabatan yang dilaksanakan selama satu tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai CPNS dan hanya bisa diikuti sebanyak satu kali, untuk itu diperlukan sebuah penye lenggaraan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi,  yaitu pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan non klasikal. 

Demikian sambutan tertulis Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Barat Dr. H. Jefrinal Arifin, SH, M. Si ketika membuka Pelatihan Dasar CPNS Golongan III angkatan 3 dan 4 serta Diklat Fungsional Penguatan  Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bertempat di Aula BPSDM  Provinsi Sumatera Barat Jalan Raya Indarung Padang Senin 8 April 2019.

Lebih jauh Jefrinal mengharapkan agar Kegiatan Diklat dapat menghasilkan PNS yang berkarakter serta profesional yang sesuai dengan bidang tugasnya, dan berbagai persoalan sering ditemukan dilapangan bahwa belum semua Kepala Sekolah memenuhi kualifikasi dan standarisasi maupun penguatan sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk itu perlu dilakukan berbagai upaya atau  terobosan, salah satu  upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan peningkatan kompetensi Kepala Sekolah SMK/SMA.

Sementara itu,dalam Laporannya  Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial Ir. Hj. Khairanti Khairanis ,  M.Si menyampaikan bahwa Diklat ini bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kompetensi dan profe sionalisme bagi aparatur, Diklat Prajabatan Golongan III diikuti sebanyak 79 orang 'yang terbagi dalam dua angkatan, sedangkan Diklat Penguatan Kepala Sekolah berjumlah 30 orang peseta yang terdiri dari para Kepala Sekolah SMA/ SMK,  pelaksanaan Diklat Dasar CPNS dimulai hari ini akan berakhir pada 22 Juni 2019 , sedangkan Diklat Penguatan Kepala Sekolah akan berakhir pada  15 April 2019. bagi peseta yang memenuhi persyaratan lulus akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan  Pelatihan yang telah diregistrasi oleh LAN RI di Jakarta.

Pembukaan Diklat Dasar CPNS dan Diklat Fungsional Penguatan Kepala Sekolah ini dihadiri oleh  Para Pejabat  di  Lingkungan BPSDM, BKD proviso Sumatera Barat, serta tamu dan undangan dari Kabupaten dan Kota perwakilan seluruh peseta. (tf)