mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang No.23 Tahun 2019, sebagai payung hukum dari semua peraturan yang menyangkut tentang ketentraman dan ketertiban umum |
Pemerintah Kota Padang mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang No.23 Tahun 2019, sebagai payung hukum dari semua peraturan yang menyangkut tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kota Padang.
"Atas nama Pemerintah Kota Padang, saya menyampaikan apresiasi kepada Sat Pol PP Kota Padang beserta jajaran yang telah bekerja keras hingga telah disahkannya Perwako No.23 Tahun 2019 ini. Sebagaimana Perwako ini tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2005 berkaitan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ungkap Wali Kota Padang Mahyeldi sewaktu membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Perwako Padang No.23 Tahun 2019 di salah satu hotel di Padang, Selasa (23/4).
Mahyeldi menjelaskan, maksud disusunnya Perwako ini adalah sebagai acuan penegakan dan pengendalian penyelenggaraan Perda di Kota Padang. Sehingga sejalan dengan visi-misi Pemerintah Kota Padang untuk menjadikan kota yang rapi, tertib, bersih, indah dan harmonis.
"Jadi tujuan dari Perwako ini antara lain untuk mewujudkan kepastian hukim dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang. Seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib kebersihan dan keindahan lingkungan, tertib pedagang kaki lima (PKL), tertib penyelenggaraan tempat usaha dan tertib tuna sosial," paparnya dihadapan peserta yang terdiri dari para Kasi Trantib di 11 kecamatan dan 104 kelurahan se-Kota Padang.
Lebih jauh Wali Kota Padang berharap, kepada masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaku usaha di Kota Padang dapat lebih mengerti dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam regulasi ini.
"Maka itu kepada SKPD teknis yang membidangi dalam penerapan Perda di Kota Padang diharapkan terus melakukan sosialisasi dan tegas dalam melakukan pengawasan, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita harapkan. Seperti penyimpangan izin usaha, izin bangunan dan perbuatan maksiat serta hal-hal lain yanh berkaitan dengan penyakit masyarakat," ujarnya didampingi Kasat Pol PP Al Amin.
"Untuk itu kepada Sat Pol PP, SKPD teknis, unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan agar senantiasa proaktif mengawasi setiap kegiatan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Semoga melalui disosialisasikannya Perwako Padang No.23 Tahun 2019 ini kita semua lebih memahami dan dapat mengimplementasikan peraturan ini secara baik, benar dan tegas," tukas Mahyeldi mengakhiri. (dv)