IMPIANNEWS.COM (Padang).
Pemerintah Kota Padang
selalu mengalokasikan anggaran untuk dana hibah maupun bantuan sosial (bansos).
Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul mengatakan pengalokasiannya didasarkan
pada kemampuan keuangan daerah, setelah memprioritaskan pemenuhan belanja
urusan wajib pemerintah, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan,
rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
“Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah
daerah kepada pemerintah daerah lainnya, perusahaan darah, masyarakat dan
organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya,
bersifat tidak wajib, dan tidak mengikat serta diberikan secara tidak
terus-menerus dengan tujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah
daerah”, jelas Amasrul.
“Sedangkan bansos adalah
pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu,
keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya secara tidak terus-menerus
dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya
resiko sosial”, jelasnya lagi.
OPD terkait dengan penyaluran
bantuan hibah dan bansos diharapkan dapat memahami prosedur penyaluran bantuan
tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku dan senantiasa melakukan monitoring
juga evaluasi atas penyaluran bantuan yang dilakukan.
“Diharapkan kegiatan ini dapat
memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana proses administrasi
sampai dengan proses pencairan dana hibah dan bansos. Agar bantuan dapat
diterima masyarakat sesuai aturan yang berlaku dan tepat sasaran, kemudian OPD
pengelola tidak tersandung masalah hukum terkait dengan proses pemberian hibah
dan bansos”, tegas Amasrul.
Sementara itu Kepala Kantor Kesbangpol Kota Padang Mursalim mengatakan,
kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang prosedur
penyaluran bantuan hibah dan bansos, karena masih banyak OPD terkait pengelola
dana hibah dan bansos yang tidak mengetahui peraturan yang sebenarnya yang
akhirnya berdampak kepada banyaknya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
kepada penerima hibah.
“Peran OPD yang menyalurkan
bantuan hibah dan bansos menjadi sangat penting. Semua aturan harus dikuasai
supaya tidak terjadi kesalahan yang akhirnya berdampak hukum bagi ASN yang
menjalankan tugas terkait proses penyaluran bantuan tersebut”, tutur Mursalim.
Kegiatan yang akan berlangsung
selama dua hari (29 – 30 April 2019) tersebut menghadirkan peserta sebanyak 170
orang yang berasal dari ASN OPD pengelola bantuan hibah dan bansos dan dari
kecamatan di lingkup Pemko Padang.
Sedangkan materi pelatihan antara lain mengenai pedoman pemberian
hibah dan bansos yang bersumber dari APBN/APBD oleh BPKP Provinsi Sumatra
Barat, proses pencairan serta penyaluran dana hibah dan bansos oleh BPKA Kota
Padang, sosialisasi Permendagri No.123 Tahun 2018 oleh Kabag Hukum Setdako
Padang dan tata cara pengawasan bantuan hibah dan bansos oleh Inspektorat Kota
Padang. (th)