Kami mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang berada di Malaysia untuk dapat menggunakan hak pilihnya |
IMPIANNEWS.COM (Kuala Lumpur).
Pemilihan Umum di Malaysia akan diadakan pada Minggu (14/4/2019) pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB. Demikian tertulis dalam Surat Edaran Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Malaysia di Kuala Lumpur Nomor: 00036/WN/04/2019/07.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang berada di Malaysia untuk dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2019. Terdapat 255 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di berbagai kawasan (terlampir)," demikian tertulis dalam surat edaran itu.
Berdasar lampiran itu, mayoritas TPS berada di KBRI Kuala Lumpur yang berlokasi di Jalan Tun Razak dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur di Lorong Tun Ismail masing-masing 25 TPS dan 23 TPS. Total pemilih di Malaysia merupakan yang terbanyak di antara negara-negara penyelenggara Pemilu Indonesia 2019, yaitu 985.216 pemilih.
KBRI Kuala Lumpur menyatakan, kepada WNI yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN), tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dan akan dilayani satu jam sebelum TPS ditutup, sejauh masih ada sisa surat suara. Syaratnya adalah menunjukkan salah satu dari paspor RI atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) RI atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
"Untuk informasi status terdaftar atau tidaknya di DPTLN, silakan cek melalui www.pplnkualalumpur.org/search. Demikian disampaikan, atas perhatian dan partisipasinya diucapkan terima kasih," demikian tertulis dalam surat edaran itu.
(miq/dru)