Persyaratan yang diminta dalam pengajuan visa itu adalah pemohon harus sudah bermukim di Selandia Baru saat serangan terjadi. |
Pemerintah Selandia Baru dilaporkan memberikan izin tinggal permanen kepada para korban selamat dari aksi teror penembakan di dua masjid di Kota Christchurch. Akan tetapi, mereka tidak secara resmi mengumumkannya diduga lantaran khawatir dengan kelompok yang menentang kebijakan itu.
Seperti dilansir Reuters, Rabu (24/4), Imigrasi Selandia Baru menyatakan menerbitkan visa khusus bernama Respon Christchurch. Mereka menyatakan orang-orang yang ada di saat serangan itu bisa mengajukan permohonan visa, termasuk keluarga mereka.
Persyaratan yang diminta dalam pengajuan visa itu adalah pemohon harus sudah bermukim di Selandia Baru saat serangan terjadi. Aplikasi ini tidak bisa diperoleh para pelancong atau orang-orang yang tinggal sementara di Selandia Baru.
Pemohon bisa mengajukan permohonan Visa Christchurch sejak hari ini.
Pada 15 Maret lalu, seorang warga Australia yang bermukim di Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant, menembaki seluruh orang yang hendak salat Jumat di dua masjid di Christchurch, yakni Masjid Al-Noor dan Lindwood. Aksinya disiarkan secara langsung di akun Facebooknya.
Akibat perbuatannya, 50 orang meninggal dan 50 lainnya terluka. Dia didakwa 89 tuduhan yakni 50 kasus pembunuhan dan 39 percobaan pembunuhan.
Tak lama setelah penembakan, pemerintah Selandia Baru mengesahkan revisi Undang-Undang Senjata Api. Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, mengatakan pemerintah bakal melarang senapan kepemilikan dan penggunaan senjata api otomatis dan semi-otomatis. Pemilik senjata itu harus menyerahkannya kepada polisi dan mereka akan mendapat ganti rugi sesuai umur dan kondisi senjata. (ayp)